Gelapkan Sepeda Motor, Suwarti Polisikan Kekasihnya

Tebingtinggi, PONTAS.ID – AP alias Arjuna (22), ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir. Warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai ini ditangkap terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor pada Kamis (6/8/2020) sore.

“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 3173 NAH, milik Suwarti (47) yang merupakan kekasihnya sekaligus sebagai korban,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan pada wartawan Jumat (8/8/2020) siang.

Ungkap Nainggolan, kejadian terjadi pada hari Selasa 26 Juli 2020 sekira jam 06.00 WIB. Korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke Jalan Sutoyo depan SPBU, kota Tebingtinggi.

Korban kemudian mengendarai sepeda motor miliknya menuju lokasi, “Setibanya di lokasi, korban diajak oleh tersangka ke Losmen Delima, Kota Tebingtinggi,” jelas Nainggolan.

Lanjut Nainggolan, sesampainya di losmen Delima, dengan alasan untuk membeli sarapan, tersangka meminjam sepeda motor korban.

“Namun, karena tersangka tak juga kembali, pada jam 11.30 WIB, korban pun pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya Lisma Sari (31) dan Novika Eriska (23),” ungkapnya.

Setelah ditunggu tak ada kabar berita, akhirnya, pada hari Kamis 06 Juli 2020, sekitar jam 16.00 WIB, korban melaporkan kekasihnya itu ke Polsek Padang Hilir.

“Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka serta mengamankan sepeda motor milik korban yang hendak dijual ke Kota Medan,” terang Nainggolan.

Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHPidana dalam perkara penggelapan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleWow, Emas Antam Sekilo Tembus Rp 1 M!
Next articleWali Kota Jakpus Minta Warga Tiadakan Lomba HUT RI ke-75

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here