Ciduk 2 Wanita terkait Sabu, Polres Tebingtinggi Buru si Kumis

Ilustrasi Tahanan Wanita

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Digerebek Polisi saat berada di dalam kos-kosan, MA alias Yensi, warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan EH alias Eva, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (2/10/2020) dinihari.

“Kedua wanita diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu yang diduga akan diedarkan di salah satu rumah di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi kota,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan, Selasa (6/10/2020) siang.

Selain kedua tersangka, ungkap Nainggolan, Polisi juga berhasil menemukan 2 bungkus plastik tranaparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram yang berada di atas meja rias dari kamar tersangka.

“Kepada petugas, keduanya mengaku sabu tersebut milik mereka yang dibeli dari Kumis (belum tertangkap),” jelas Nainggolan.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, guna menjalani proses lebih lanjut.

Kepada kedua tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dari UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMaju Pilkada Sergai, Soekirman-T Ryan Novandi Dapat Nomor 2
Next articleAhok Bentuk Satgas TPPI, Pengamat: Blunder