Curi dan Preteli Sepeda Motor, Polisi Bekuk Warga Tebingtinggi

Tebingtinggi, PONTAS.ID – AH alias Bejoy (40), ditangkap Polisi, sekitar jam 16.00 WIB pada Selasa (1/9/2020). Warga Kecamatan Bajenis itu ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna putih – biru BK 2722 NAC.

“Sepeda motor tersebut milik Irianto (36) yang diparkir didepan rumah korban di Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, pada hari Senin 20 Mei 2020 lalu,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, pada wartawan Rabu (3/9/2020) siang.

Menurut Nainggolan, saat pulang korban memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan rumahnya dan dengan kunci sepeda motor masih tetap berada dikunci kontak.

Kemudian, saat makan malam bersama saksi Hari Agustin Sinaga, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan.

“Mendengar suara sepeda motornya, saksi langsung menuju kedepan rumah. Seketika, saksi langsung berteriak maling saat melihat sepeda motor milik korban dilarikan orang yang tak dikenal,” jelas Nainggolan.

“Setelah dikejar tak dapat, korban didampingi saksi, segera membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi,” bebernya.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi saat berada di rumahnya.

“Sementara, sepeda motor tinggal rangka, karena sudah dibongkar habis dan dipreteli oleh tersangka. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” tutup Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKemenparekraf Siap Fasilitasi Ide Kreatif untuk Solusi Digital di Sektor Ekraf
Next article110 Guru di Sergai Terima SK PNS