Tebingtinggi, PONTAS.ID – Dua terduga kurir narkoba asal Tebingtinggi, diringkus pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari dua lokasi berbeda.
MHR alias Rinaldi alias Habib (22), warga Kecamatan Padang Hulu, ditangkap saat akan menjual narkoba jenis sabu, di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak,pada Kamis (21/1/1/2020) sekitar jam 14.30 WIB.
Sementara Bu (63), Kecamatan Tebing Tinggi kota, ditangkap di Kampung Semut, Kota Tebingtinggi.
“Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram,” jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Minggu (24/1/2021) siang.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, satu buah tas berwarna merah jambu berisi satu plastik kresek berlakban kuning berisi daun, biji dan ranting Ganja kering sebanyak 210 paket siap jual, “Dua buah gunting, satu buah hekter dan 2 kotak anak hekter serta uang sebesar Rp. 130 ribu yang diduga hasil penjualan ganja,” kata Nainggolan.
Penangkapan kedua tersangka berawal saat pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi akan adanya transaksi Narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan, terang Kasubag.
Mendapat informasi, kata Nainggolan, polisi segera menuju lokasi dan menemukan tersangka Rinaldi dengan mengendarai sepeda motor Honda tanpa plat polisi, sedang melintas di lokasi.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka Rinaldi, Polisi menemukan satu bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.
“Karena curiga dan tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh tersangka untuk mengambil barang yang dibuang pelaku,” paparnya lebih jauh.
Tak bisa mengelak lagi, tersangka akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya, yang dibeli dari Rijal (DPO), warga Kampung Semut.
Kemudian, disaat dilakukan pengembangan di daerah Kampung Semut, Polisi menangka0 tersangka Bu, sedang berjalan dengan membawa 1 buah tas.
Tersangka lalu diperiksa. Saat itulah, polisi menemukan 1 bungkus plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, beserta uang sebesar Rp130 ribu di dalam tas tersangka Bu.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi, untuk menjalani proses selanjutnya.
Kepada tersangka MHR akan dikenai alias Rinaldi, dikenai Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tebtang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara tersangka Bu akan dijerat Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























