Tebingtinggi, PONTAS.ID – ZR alias Gibus (33), warga Padang Hilir Kota Tebingtinggi, diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Kamis (12 /11/2020) malam. Petugas menangkap dari rumah tersangka yang tengah bersama temannya Bono berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur saat digrebek.
“Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti terkait narkoba pada saat penggrebekan,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, Senin (16/11/2020) siang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah kaca pirex yang di dalamnya menempel serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.28 gram. Kemudian, 1 tisu, 1 kaleng bekas kotak rokok bold, 2 buah mancis dan 1 buah pipet skop pipet.
Ungkap Nainggolan, penangkapan tersangka lantaran diduga akan melakukan transaksi narkoba. “Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Kepada tersangka, akan dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009, “Tentang narkotika,” tutup Nainggolan.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























