BBM Premium Akan Dihapus, Begini Saran BPH Migas

BBM Premium (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, angkat suara terkait rencana penghapusan Premium yang dimulai di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 1 Januari 2021 mendatang.

Alfon bilang, penghapusan BBM jenis Premium mesti dilakukan secara bertahap dengan hati-hati dan hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna.

Konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018.

Namun menurut Alfon, konsumen pengguna Premium belum diatur secara rinci lewat kedua beleid tersebut. Alhasil, masih perlu ditetapkan secara pasti siapa saja konsumen pengguna yang akan diberikan JBKP.

“Misalnya ada kapal-kapal nelayan yang menggunakan Premium. BBM ini harus benar-benar disalurkan ke nelayan. Begitu juga konsumen pengguna lainnya harus ditetapkan agar tidak terjadi salah sasaran,” ungkap Alfon, Senin (16/11/2020)

Lebih jau, Alfon mengungkapkan, di tahun 2020 pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina untuk tetap menyalurkan Premium sebesar 11 juta kiloliter (KL) untuk 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, penyaluran Premium harus tetap ada sepanjang ketentuan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Perpres No. 43 Tahun 2018 belum dicabut.

Alfon bilang, uji coba penghapusan Premium (RON 88) sebagai aksi korporasi dari Pertamina di area Jamali dilakukan untuk mendorong transisi menuju penggunaan BBM beroktan lebih tinggi.

“Penghapusan Premium selain perlu pertimbangan revisi Perpres tersebut, juga perlu memperhatikan kesiapan kilang milik Pertamina untuk memproduksi BBM beroktan tinggi,” tandas dia.

Alfon juga menilai, upaya edukasi yang dilakukan oleh Pertamina kepada masyarakat menunjukkan bahwa tren konsumsi Premium semakin turun. Hal ini ditopang pula dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat permintaan Premium ikut turun.

Diketahui, dalam catatan BPH Migas, penyaluran Premium sebagai JBKP per tanggal 9 November 2020 tercatat sebesar 7,549 juta KL atau setara 68,63% dari total kuota JBKP di tahun 2020. Adapun prognosa penyaluran JBKP di tahun ini sebesar 8,799 juta KL, jumlah yang sebenarnya masih jauh di bawah tahun-tahun terdahulu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, RM Karliansyah, mengatakan,pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor.

Hal itu dibarengi dengan rencana Pertamina mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis premium.

“Syukur alhamdulillah, Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” kata Karliansyah, dalam diskusi virtual, Jumat (13/11/2020) lalu.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleZR Tepis Isu Pencabutan Gas Elpiji di Kecamatan Mentewe
Next articleRingkus Gibus, Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba