Jual Sabu, Wawong Nginap di Sel Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi, PONTAS.ID – ER alias Wawong (36), pengemudi Becak Bermotor (Betor), ditangkap polisi dari rumahnya, Senin (3/8/2020) sore. Warga Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi ini ditangkap terkait perdagangan narkotika.

“Tersangka diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, pada wartawan Jumat (8/8/2020) siang.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram, 1 unit Handphone merk Nokia, 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari plastik.

“Kemudian, 1 buah korek gas, 2 buah kaca pireks, 1 buah pipet plastik,  2 bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik kosong,” jelas Nainggolan.

Penangkapan ini kata dia bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Kemudian, pihak Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menindaklanjutinya dengan melakukan pengerebekan di rumah tersangka.

“Tersangka berusaha kabur melalui dapur, karena telah dikepung polisi, tersangka berusaha membuang 1 bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga sabu,” jelas Nainggolan.

Polisi kemudian mengamankan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi, guna menjalani pemeriksaan.

“Kepada polisi saat diperiksa, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Sudarman seharga Rp.400 ribu,” beber Nainggolan.

Tersangka lanjut Nainggolan, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) dari UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMeriahkan HUT Kemerdekaan, TNI-Polri dan ASN Kota Jayapura Bersihkan Batas Negara Skouw
Next articlePemerintah Harus Jujur soal Resesi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here