Tewas Terbakar, Begini Kronologis Pembunuhan Zulpan Bagariang

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Polres Tebingtinggi mengelar adegan rekontruksi kekerasan yang yang mengakibatkan tewasnya Zulpan Bagariang (16). Rekonstruksi yang menewaskan warga Jl. Kumpulan Pane, Tebingtinggj ini digelar di lapangan aula Sat Sabhara Polres Tebingtinggi, Rabu (27/3/2019).

Tersangka, Pasu Sitorus (38), warga Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, bersama tiga rekannya Indra, Ahmad dan Ibnu (DPO), belum tertangkap, diduga melakukan aksinya pada hari Sabtu (2/3/2019 ) dini hari di Jl. Patimura, tepatnya didepan ruko grosir Ida, Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Akibat penganiayaan yang dilakukan keempat pelaku, korban Zulpan Bagariang yang mengalami luka bakar akhirnya meninggal dunia setelah dirawat selama 8 hari di RS Bhayangkara Tebingtinggi.

Dari rekonstruksi tersebut, ketiga tersangka yang sudah masuk DPO, Indra,  Ibnu, Ahmad beserta seorang yang belum diketahui identitasnya. Tak lama berselang muncul saksi Tupex bersama Ruli Iskandar Bagariang yang merupakan adik korban.

Kemudian saksi Ruli diajak pergi oleh Ahmad untuk mencari Zulpan Bagariang dan berhasil menjemput korban setelah diketahui sedang berada di warnet Taisyah dan membawanya ke tempat pelaku berkumpul.

Tiba di lokasi korban disuruh duduk dekat pelaku Ahmad dan Ibnu. Selanjutnya, saksi Tupex dengan mengendarai sepeda motor milik Ibnu, pergi menjemput tersangka Pasu Sitorus.

Sekitar jam 02.40 WIB, Pasu Sitorus beserta Tupex dan Ahmad yang membawa bensin dalam botol air mineral tiba di lokasi dan menyerahkan bensin tersebut kepada tersangka Indra.

Pasu yang duduk di samping Ibnu dan Indra, Ibnu menanyakan kepada Pasu, “Pasu kau jujur, kau pun tahu yang mengambil tenda itu?” Lalu Pasu menjawab, “Dari mana kau tahu kalau aku melihat siapa yang mengambil tenda kau!” Dan dijawab Ibnu, “Si Zulpan yang ngomong.”

Mendengar perkataan tersebut, Pasu mendekati korban dan berkata, “Kau jangan melaga (adu domba) aku sama dia (Ibnu).” Lalu dijawab korban, “Enggak ada aku bilang bang”, jawab Zulpan.

Mendengar jawaban Zulpan, Pasu bangkit mendatangi korban dan langsung memukul leher korban sebanyak 1 kali , selanjutnya Pasu duduk dekat Indra.

Tak puas, Pasu kembali berdiri dan memukul leher korban sebanyak 1 kali, dilanjutkan dengan menampar kening korban sebanyak 2 kali.

Menurut keterangan Pasu, melihat Ibnu berdiri dan berjalan ke arah sepeda motor miliknya dan membawa obeng, lalu duduk kembali.

Kemudian Ibnu berjalan ke arah belakang korban dan lantas memukul punggung Zulpan dengan memakai gagang obeng yang ia bawa tadi, sebanyak 2 kali.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh didepan Indra. Kemudian Ahmad menarik Zulpan supaya bangkit dan duduk kembali.

“Lalu Indra bangkit dan menyiram bensin ke badan dan kepala korban,” jelas Pasu.

Selanjutnya, Indra membakar badan korban dengan menggunakan mancis (korek gas).

Dalam keadaan terbakar, korban bangkit dan berlari ke arah jembatan dan langsung lompat ke sungai.

Selanjutnya sekitar jam 03.00 WIB, korban menaiki becak bermotor (betor) milik Hasan Purba yang sedang parkir di Jl. Mayjen S. Parman, tepatnya di Simpang Bedagai, dan meminta tolong agar mengantarkannya ke RS Bhayangkara.

Melihat korban menaiki betornya, Hasan Purba bertanya pada korban, “Kenapa kau, lantas dijawab korban, aku dibakar orang,” jelas saksi Hasan Purba.

Karena merasa kasihan. Hasan Purba dengan mengendarai betornya, membawa korban ke RS Bhayangkara.

Tiba di RS Bhayangkara, korban langsung turun dan dengan berjalan melompat lompat, korban menemui dokter untuk minta tolong mengobatinya.

Disaat Hasan Purba mau pergi, adik korban Ruli Sibagariang, datang menemui Hasan Purba, dan minta tolong untuk mengantarkannya ke rumah untuk melaporkan pada orangtuanya,” jelas saksi Hasan Purba.

“Pelaku Pasu Sitorus, sudah kita tahan dan kini kasusnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan,” kaya Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramdhani.

Pelaku Pasu Baga Oloan Sitorus, akan dikenakan dengan pasal 80 ayat (2), dan (3), Jo 76C UU No 35 tahun 2014 tentqng perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Terkait ke 3 pelaku yang belum tertangkap, Ramdhani mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui identitas ke 3 pelaku. “Namun, keberadaan ke 3 pelaku, masih dalam pencarian pihak Polres Tebingtinggi,” kata dia.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleLepas Kontainer Ekspor Ke-3000, Airlangga Apresiasi PT Bayer
Next articleKPU: Sejak 2014 Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Tidak di Hotel