KPU: Sejak 2014 Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Tidak di Hotel

Pramono UbaDi Tantowi

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 dilakukan di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Hal ini pun sudah dilakukan pada Pemilu 2014 lalu.

“Sejak Pemilu 2014, rekapitulasi hasil suara itu sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dia melanjutkan, pelaksanaan rekapitulasi di hotel memang pernah dilakukan. Namun, itu hanya untuk Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

Menurut Pramono, masyarakat sebenarnya bisa mengetahui informasi tentang penghitungan suara secara cepat melalui program yang dinamakan Sistem Perhitungan Suara (Situng) KPU. Namun, situng tersebut bukan lantas digunakan sebagai acuan hasil akhir pemilu.

Situng bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya.

“Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU,” tutur Pramono.

Situng dibuat oleh KPU supaya masyarakat bisa memantau secara cepat. Pasalnya, jika menunggu hasil resmi KPU melalui penghitungan secara manual dan berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten hingga ke KPU pusat membutuhkan waktu selama 35 hari.

“Kalau dengan Situng, karena caranya melalui scan Formulir C1 dari TPS maka tiga hari ditargetkan bisa diketahui maksimal 20 persen hasil Pemilu. Jadi, kira-kira 5 hari bisa diketahui minimal 60 persen hasil pemungutan suara secara nasional,” jelasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleTewas Terbakar, Begini Kronologis Pembunuhan Zulpan Bagariang
Next articleMenpar Dorong Terbentuknya Perusahaan Digital Baru Bidang Pariwisata