Jakarta, PONTAS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso mengaku terancam kehilangan hak suara atau hak pilihnya, dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan datang.
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengatakan sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya, karena KPU kekurangan surat suara cadangan.
Priyo yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009-2014 ini, mempertanyakan polemik surat suara tambahan yang tidak diantisipasi oleh KPU sebelumnya.
“Saya sebenarnya agak mempertanyakan kenapa ini (surat suara tambahan) tidak diantisipasi sejak dini. KPU itu kan ibarat dapur, ahli dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Priyo dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).
Dia menegaskan, bahwa polemik ini harus segera diantisipasi KPU dalam waktu dekat, lantaran hal ini dinilainya sangat penting untuk menjamin pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb mendapatkan surat suara, dan bisa menggunakan hak pilih mereka.
Bagi Priyo, potensi masyarakat yang berpindah lokasi TPS akan bertambah menjelang hari pemilihan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Dia pun mengaku termasuk ke dalam masyarakat yang berpotensi tidak mendapatkan surat suara.
“Potensi masyarakat pindah pasti melonjak. Saya sendiri kemungkinan pindah dari Jakarta ke Jawa Timur. Artinya, saya berpotensi tidak mendapatkan surat suara,” ujar Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I ini.
Priyo lantas meminta KPU agar segera merumuskan formula untuk mengakomodir pemilih yang pindah TPS. Dirinya pun memberikan dua saran untuk mengatasi polemik ini. Pertama, seperti diungkapkan Priyo, adalah mengubah dan revisi UU yang berkaitan dengan DPTb. Kedua, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dua cara ini bisa dilakukan KPU, tapi dalam pelaksanaanya juga enggak bakal mudah,” tutur dia.
Pengakuan KPU
Sebelumnya Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengakui bahwa sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya, karena KPU kekurangan surat suara cadangan. Pasalnya, pemilih yang berpindah TPS yang masuk dalam DPTb jumlahnya tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di TPS.
KPU mencatat, hingga 17 Febuari 2019, ada 275.923 pemilih tambahan. Jumlah itu masih mungkin bertambah hingga H-30 pemungutan suara. Akibatnya, potensi pemilih tambahan yang tak mendapat surat suara akan semakin besar.
“Posisi sekarang (DPTb) 275 ribu, dalam beberapa hari ke depan, katakan sampai pertengahan Maret, dimungkinkan jumlahnya akan bertambah, bisa jadi lebih dari 100 persen karena masyarakat banyak yang baru tahu kegiatan ini menjelang akhir tanggal 17 Februari,” kata Viryan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Menurut Viryan, hal ini merupakan masalah yang serius. Sebab, pemilih yang masuk dalam DPTb hanya boleh menggunakan surat suara cadangan. Sementara Undang-Undang Pemilu hanya mengizinkan KPU mencetak surat suara sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebesar dua persen per dari DPT per TPS.
Padahal, KPU harus melayani warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah supaya bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk mengatasi hal tersebut, KPU akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan menyampaikan ini kepada pihak terkait dalam hal ini Komisi II, pemerintah, Bawaslu tentang hal ini,” ujar Viryan.
Editor: Risman Septian




























