Nama OSO Tak Dicantumkan di Surat Suara, Kuasa Hukum: KPU akan Berhadapan dengan Hukum

Oesman Sapta

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya tidak mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam surat suara untuk pemilihan anggota DPD Pemilu 2019. Pasalnya, Hingga batas waktu penyerahan pernyataan pengunduran diri berakhir, KPU tidak menerima surat apa pun dari OSO.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi S Abdul Qodir, mengatakan, pihaknya menanti proses hukum terkait polemik antara kliennya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Dodi, semua jalur peradilan pemilu telah selesai ditempuh OSO.

“Urusan Pak OSO sudah selesai. Semua jalur hukum sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah selesai,” ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).

Berdasarkan pasal 470 UU Pemilu, kata dia, sudah jelas diatur bahwa KPU wajib melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika KPU tidak mematuhi putusan PTUN, menurut Dodi mereka akan berhadapan dengan hukum.

“Bukan lagi berhadapan dengan OSO tetapi berhadapan dengan hukum. Jadi penegak hukum nanti yang akan mengambil langkah karena sudah merupakan ranah hukum publik. Pelanggaran kepada undang-undang ranahnya hukum publik. Bukan delik aduan lagi,” tegas Dodi.

Sementara itu, kembali OSO menegaskan dirinya tidak akan pernah mundur sebagai pengurus parpol. Ketua Umum Partai Hanura ini meminta KPU patuh kepada putusan sejumlah lembaga peradilan.

“Saya tidak mengenal ancaman, kalau sampai meletakkan ancaman kepada saya, maka dia akan terancam, itu satu. Kedua, saya tidak akan pernah mundur selagi KPU tidak patuh kepada perintah hukum dan perintah konstitusi,” tegas OSO.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan nama OSO tidak tercantum dalam surat suara untuk pemilihan anggota DPD Pemilu 2019. Hingga batas waktu penyerahan pernyataan pengunduran diri berakhir, KPU tidak menerima surat apa pun dari OSO.

Menurut Arief, KPU menanti surat pengunduran diri OSO hingga pukul 24.00 WIB, Selasa. Namun, hingga lewat dari pukul 24.00 WIB, surat tersebut tidak ada.

Karena itu, KPU memastikan nama OSO tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Nama OSO juga tidak masuk ke dalam surat suara.

“Surat suaranya tetap sama (tidak ada nama OSO masuk). Tidak ada perubahan,” ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Editor: Luki Herdian

Previous articleMenjelang Malam, BMKG Prediksi Hujan akan Mengguyur DKI Jakarta
Next articleBantu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Sandi: Milenials Bonus Demografi Bisa Buat Berkah