KPU Rilis 81 Caleg Mantan Koruptor, Nasdem dan PSI Nihil

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data penambahan nama calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yakni ada 32 caleg penambahan caleg terpidana korupsi.

Dari 16 partai politik yang menjadi peserta pemilu, hanya Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia yang tidak mendaftarkan caleg mantan korupsi tersebut.

“KPU kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi. Teman-teman di KPU Provinisi dan Kabupaten/Kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami. Hari ini datanya disampaikan ke kita. Partai politik yang nihil itu Nasdem dan PSI,” ungkap Ketua KPU Arief Budiman, di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa total ada 81 caleg mantan koruptor yang berlenggang di Pemilu 2019.

Untuk caleg DPD, kata Ilham tidak ada penambahan lagi yang sebelumnya ada 9 nama caleg mantan koruptor.

“Penambahan itu terdiri dari 7 orang untuk caleg DPRD Provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten kota. Totalnya semuanya jika digabungkan dengan yang pertama berjumlah 40 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota. Ditambahkan sekarang menjadi 32 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, totalnya ada 72 orang,”jelas Ilham.

Lebih lanjut, Arief menambahkan bahwa 32 nama caleg mantan koruptor yang diumumkan per tanggal 19 Februari.

“Saya khawatir nanti temen-temen salah menafsir ya. Jadi untuk untuk tanggal 19 Februari ini kita temukan data sebanyak 32. Itu untuk yang hari ini. Untuk data total temen-temen bisa lihat di sini yang lama yang tanggal 30 Januari itu 40 kemudian yang baru ini 32, sehingga total untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota 72,” kata Arief.

“Kemudian DPD tidak kita umumkan hari ini karena DPD sudah kita umumkan pada tanggal 30 Januari yang lalu, sehingga total DPRD provinsi DPRD kabupaten kota dan DPD itu menjadi 81,” tandas Arief.

Editor: Idul HM

Previous articleData BPS dan Kementan Soal Jagung Valid, Enggar: Peruntukannya Beda
Next articlePaparan Jokowi Terkait Data Jagung Beda dengan BPS, Ini Kata PATAKA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here