Tebingtinggi, PONTAS.ID – Pa (54) yang kesehariannya berprofesi sebagai petugas parkir ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi saat sedang bekerja pada Selasa (14/4/2020) malam.
Warga Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pa ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/173/IV /2020/SU/RES. T.TINGGI/ SPKT.TT tertanggal 3 April 2020.
“Diduga tersangka telah mencabuli anak angkatnya yang juga putri dari kakak kandung istri tersangka. Korban yang masih di bawah umur diduga dicabuli berulang kali oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani, Kamis (16/4/2020).
Terbongkarnya kasus ini, kata Ramadhani, berawal ketika istri tersangka melihat korban yang merupakan anak angkatnya menangis di dapur rumahnya pada Rabu (1/4/2020) malam lalu.
Kepada ibu angkatnya, lanjut Ramadhani, korban mengaku bahwa ia menangis karena baru ditampar tersangka saat sedang membuat teh manis di dapur. Tersangka menampar korban karena tidak senang melihat korban yang didatangi teman prianya pada malam itu.
Mendengar suara ribut ribut, karena jarak rumah berdekatan, ibu kandung korban segera mendatangi rumah tersangka. Melihat ibunya datang, korban langsung menceritakan bahwa selain ditampar, dirinya juga sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka.
Pada ibunya, korban mengaku bahwa ia telah dicabuli tersangka sejak tahun 2016 silam dan terakhir pada Minggu (29/3/2020) sekitar jam 23.30 WIB, di ruang tamu rumah tersangka
Mendengar penjelasan putrinya,ibu kandung korban didampingi korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi. Polisi pun segera menyelidiki dan langsung menangkap tersangka saat sedang menjaga parkir.
Kepada tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) & ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Kini tersangka telah kita amankan di Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangak diancam 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 miliar,” tutup Ramadhani.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Idul HM




























