Musnahkan Barang Bukti, Kajari: Tebingtinggi Rawan Narkotika!

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja. Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Jalan Yos Sudarso Tebingtinggi, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2020) siang,

“Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah inkrah sekitar enam bulan. Dan ini harus segera dieksekusi terhadap pelaku maupun terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan dari pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Mustaqpirin pada wartawan di lokasi.

“Hal ini penting disampaikan kepada masyarakat, karena kita sedang giat-giatnya melakukan sosialisasi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.

Mustaqpirin juga mengakui sulitnya memutus mata rantai penyebaran narkotika, “Memang sangat berat disamping negara kita ini sebagai objek, sekarang sudah menjadi produsen juga. Ini terbukti dari beberapa hasil penangkapan pihak BNN maupun Polri,” sebutnya.

Lebih parahnya lagi,ungkap Kajari, dari 104 perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, 99 persen merupakan kasus narkotika. Hal ini kata dia membuktikan bahwa pengunaan serta peredaran narkotika, cukup tinggi di Tebingtinggi.

Untuk itu, pihak Kejaksaan bersama kepolisian dan pihak BNN, akan bekerja secara maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. “Khususnya di kota Tebingtinggi, di mana kota ini adalah kota lintas dan sangat rawan terhadap peredaran narkotika,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika berupa
shabu seberat 76,74 gram, ekstasi 0,64 gram dan ganja seberat 15,58 gram.

Turut dimusnahkan, alat hisap shabu seperti bong, plastik klip transparan, kaca pirec, timbangan digital, 1 unit handphone.

Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri pejabat Kejari Tebingtinggi, Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan, Sekretaris Dinas Kesehatan Azhar serta perwakilan Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous article2 Warga Kecamatan Kisaran Barat Positif Covid-19
Next articleKapolri Curhat, Komisi III akan Perjuangkan Mobil Pemusnah Narkoba di APBN 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here