Dipolisikan, Dirut Pasar Jaya Terancam Bui

Dirut PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin

Jakarta, PONTAS.ID – Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya melaporkan Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin ke Bareskrim Polri, Kamis (14/12/2017).

Arief diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, seperti yang disampaikan kuasa hukum SP PD Pasar Jaya, Andar Sidabalok. “Kami resmi melaporkan yang bersangkutan di Bareskrim dengan pasal 421 KUHP, tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direksi,” jelas Andar ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/12/2017).

Pelaporan ini, kata Andar terkait proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya yang dinilai tidak melakukan proses seleksi yang ketat serta melanggar aturan yang ada. “Pengangkatan tanpa menggunakan atau tanpa melalui penyeleksian sudah diatur dalam aturan yang berlaku di lingkungan Pemprov DKI. Karena PD Pasar Jaya adalah badan usaha milik pemerintah, bukan swasta murni,” lanjutnya.

Menurut Serikat Pekerja, lanjut Andar, perekrutan karyawan ditengarai terjadinya manipulasi berkas dan dokumen terkait dengan proses kenaikan tingkat karyawan di perusahaan tersebut. “Banyak sekali manipulasi yang ada tingkat Direktur ada beberapa Direktur harusnya jajarannya adalah strata satu, tapi ada juga yang tamatan SMA, memanipulasi datanya ini sebetulnya bagian dari tindakan kesewenang-wenangan,” ujar dia.

Selanjutnya, Andar menyebut penyalahgunaan ini juga terkait jenjang karir para karyawan PD Pasar Jaya yang dianggap tidak berjalan dengan baik, “Mestinya, kenaikan jabatan harus melalui proses selama 10-20 tahun bekerja,” tutupnya.

Fokus Program

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Dirut PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin belum menjawab pertanyaan wartawan. Dan PONTAS.id terus berupaya mendapatkan jawaban dari Arief.

Sementara dari pihak PD Pasar Jaya, mengaku tengah melakukan upaya mediasi terkait laporan Serikat Pekerja, “Kalau untuk masalah itu kita masih dalam mediasi untuk saat ini, karena laporan tersebut juga baru kemarin dilaporkan ke Bareskrim,” kata Sekretaris Humas PD Pasar Jaya, Amanda saat ditemui PONTAS.id,Jakarta, Jumat (15/12/17).

“Dan kami belum bisa memberikan pernyataan resmi soal tersebut, karena PD Pasar Jaya masih dalam fokus untuk pencapaian 2017 dan target program di 2018,” katanya.

Laporan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya ini diterima Bareskrim Polri dengan dengan nomor: LP/1379/XII/2017/Bareskrim tanggal 14 Desember 2017.

Adapun bunyi Pasal  421 KHUP: “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang  untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Editor: Hendrik JS

Previous articleFahri Persilahkan Elit PKS Ajukan Kasasi
Next articleAirlangga Diyakini Bisa Angkat Citra Golkar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here