Antar Pendukung Berkelahi di Mesjid, Timses H2D Ungkap Fakta Ini

Tangkapan layar video perkelahian yang terjadi Mesjid Nurul Iman, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Banjarmasin, PONTAS.ID – Peristiwa kericuhan yang terjadi di Masjid Nurul Iman, Banjarmasin Selatan pada Rabu, 31 Maret 2021 kemaren, kini bergulir melalui proses hukum di kepolisian.

Kericuhan ini diduga lantaran memanasnya suhu politik Kalimantan Selatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU Kalimantan Selatan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Belakangan, berdasarkan hasil penelusuran tim pasangan nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difri Derajat (H2D), Salman yang mengaku sebagai korban pemukulan, ternyata merupakan tim sukses pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (MirinMu).

“Kericuhan sebenarnya tidak terjadi, seandainya tim sukses Sahbirin tidak masuk dan mencoba menghalangi subuh keliling pasangan H2D,” kata kuasa hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah kepada PONTAS.id, Jumat (2/4/2021).

Selain menyayangkan upaya pihak-pihak tertentu menimbulkan kericuhan di wilayah masjid, Raziv juga menyayangkan terjadinya penggiringan opini seakan-akan tim sukses H2D melakukan pemukulan terhadap warga.

“Untung ada video yang merekam fakta sebenarnya. Justru Aman yang menendang dan memukul Jurkani. Terlebih, ternyata diketahui Aman adalah tim sukses atau pendukung BirinMu, rumahnya dijadikan posko BirinMu, jadi bukan warga biasa,” jawab Raziv.

Di luar cerita masing-masing pihak, berdasarkan video yang beredar, memang terlihat Aman yang melancarkan sejurus tendangan dan pukulan ke Jurkani, sebelum akhirnya dipisahkan demi mencegah terjadinya keributan yang lebih besar.

Saat ini peristiwa perkelahian tersebut sedang ditangani oleh Polrestabes Banjarmasin.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK), menganulir pemilihan di 827 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, KPU Kalimantan Selatan telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dua pasangan calon, Sahbirin Noor-Muhidin serta Denny Indrayana dan Difri Derajat berkompetisi untuk merebut 169.635 suara yang sebelumnya dianulir MK saat pembacaan putusan pada Jumat, 19 Maret 2021, di Jakarta.

Penulis: Tim PONTAS.id Kalsel
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleHNW Sayangkan Masih Adanya Islamophobia Dan Indonesiaphobia.
Next articlePondasi Pendopo Telan Ratusan Juta, Ini Penjelasan Kades Desa Orobulu, Pasuruan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here