Kisruh IMB Bodong di Kramat Jati, Kasatpol PP Jaktim Menghilang

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian terkesan lari dari tanggung jawab menindak pelanggaran bangunan yang berada di Jln Dewi Sartika Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Padahal, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur telah menyerahkan rekomendasi teknis (rekomtek) pembongkaran, namun hingga Selasa (16/3/2021), pantauan PONTAS.id pekerjaan bangunan itu masih berlanjut.

Beberapa kali orang nomor satu di jajaran Satpol PP Jakarta Timur itu ditemui, selalu menghilang alias tidak berada di kantor.

“Kasatpol sedang tidak ditempat,”ujar Naki salah seorang staf Pol PP Jakarta Timur beberapa waktu lalu

Jika merujuk pasal 6 ayat 1 huruf b.8 Peraturan Gubernur Nomor 221/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum berbunyi:

“Kepala Sat Pol PP Kota/Kabupaten Administrasi melakukan pemberitahuan lisan/tertulis, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran terhadap
bangunan liar/hunian liar serta kegiatan-kegiatan lain yang diatur
dalam Peraturan Daerah” bunyi pasal itu

Ironisnya, lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan itupun sudah disegel oleh sudin CKTRP Jakarta Timur.

Sebelumnya, penertiban bangunan yang berada di Jln. Dewi Sartika Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur kini berada ditangan Satpol PP. Pasalnya, Sudin Suku Dinas Cipta karya (CKTRP) telah menerbitkan Surat rekomendesi teknis (rekomtek) pembongkaran.

“Sudah diterbitkan rekomtek surat internal ke satpol PP,” ungkap kasudin CKTRP Widodo saat dihubungi PONTAS.id melalui media perpesanan WhatsApp, Selasa (16/3/2021).

Meski pemilik sudah diberikan surat perintah bongkar (SPB), namun pantauan PONTAS.id pada pagi tadi, pemilik masih terus melanjutkan pembangunan. Ironisnya Segel yang dipasang oleh Sudin CKTRP yang sempat disembunyikan mendadak muncul lagi di tempat semula.

Sebelumnya, Pemilik bangunan ruko yang berada di Jln Dewi Sartika Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pasalnya, pemilik dengan sengaja membuang segel yang ditempelkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Padahal, merujuk Pasal 232 KUHP jelas dinyatakan:

“Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang leh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” demikian disebutkan.

“Yang mencopot segel pak Ade atas perintah pemilik,” ungkap mandor pekerja bangunan mengaku bernama Dwi saat ditemui PONTAS.id, Selasa (9/3/2021).

Terpisah, Kasatpol PP Kelurahan Cawang, Suhendar menolak bertanggungjawab terkait penertiban bangunan bermasalah di wilayahnya.

“Itu bukan kewenangan kami. Saya tidak tahu menahu terkait hal itu. Sejak awal ruko itu dibangun, CKTRP tidak ada berkoordinasi dengan kami” kata Suhendar, di Kantor Lurah Cawang, siang tadi.

Pernyataan Suhendar ini berbeda dengan bunyi Pasal 6, Peraturan Gubernur Nomor 221/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum yang berbunyi:
(d.) Kepala Satuan Tugas Sat Pol PP Kelurahan: ayat 4, Melakukan pemberitahuan lisan/tertulis, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran terhadap bangunan liar/hunian liar serta kegiatan-kegiatan lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya/ Yos Casa Nova F
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleGairahkan Budaya Nusantara, Bupati Kendal Siapkan Desa Wisata Pencak Silat
Next articlePilkada Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana