Salahi IMB, CTKRP Kecamatan Gropet Terkesan Lalai

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasatpel CKTRP) tingkat Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat terkesan tidak melakukan pengawasan terhadap bentuk fisik bangunan yang tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kasatpel lagi di lapangan, kalau mau bertemu jam 8 pagi saja. Kasatpel sore baru kembali dari lapangan,” ucap Staf Kasatpel CKTRP Kecamatan Grogol Petamburan Lina saat ditemui PONTAS.id, Senin (15/3/2021).

Pasalnya, terdapat bangunan dengan bentuk fisik Rumah Toko (ruko) dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan pengawasan. Padahal Ijin bangunan tersebut mendirikan rumah tinggal.

“Kami masih bekerja, mandor lagi pulang kampung, saya tidak tau siapa pemilik bangunannya,” jelas pekerja bangunan yang mengaku bernama Dalyono saat ditemui PONTAS.id, siang tadi.

Sebelumnya, Pihak Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Grogol Petamburan mengakui telah menerbitkan IMB rumah tinggal untuk kedua bangunan itu.

“IMB untuk rumah tinggal PTSP yang menerbitkan, Kalau bentuk fisiknya Rumah Toko (Ruko), silahkan melakukan pengaduan kepengawasan, karna pengawasan kewenangan CKTRP,” balas operator resmi pelayanan PTSP kecamatan grogol petamburan melalui aplikasi perpesanan whatsApp kepada PONTAS.id Kamis (4/3/2021).

Untuk diketahui, terdapat dua bangunan di Jakarta Barat telah melanggar IMB.

1 . Bangunan dengan nomor IMB 288/8/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015 berlokasi di Jln Jelambar Madya Raya Kav. Polri Blok E No.1235 RT.01 /02 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

2 . Bangunan dengan nomor IMB : 15/c.37C/31.73.02.1004.02.002.R.4/3/-1.785.51/e/2020 yang berlokasi di Jln Latumenten II No. 4 RT.13 /011 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ke dua bangunan tersebut terlihat seperti Rumah Toko. Padahal Ijin dari ke duanya Rumah tinggal.

Namun, sampai berita ini dipublikasikan Kasatpel CKTRP Kecamatan Grogol Petamburan belum memberikan tanggapan, padahal wartawan sudah beberapa kali berusaha untuk menemui dan menitipkan kartu nama.

Penulis : M. Abdi Nurroin -Febriandi /Deddy M
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleHadiri Raker, Menteri Basuki Paparkan Proyek PLBN
Next articleBina Marga Trenggalek Segera Perbaiki Jalan Nglongsor-Karangan