Jakarta.PONTAS.ID – Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat memberlakukan pembatasan kehadiran bagi pegawai di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Transisi untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona di areal kantor.
Untuk pelayanan publik, masyarakat juga sudah kembal bisa bertatap muka dengan petugas, tidak lagi menggunakan drop box.
“Pegawai di sini dibatasi kita batas hanya 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Pelayanan publik sudah bisa bertatap muka dengan petugas. Tetapi wajib menjaga jarak,” ucap Wakil Camat Kebon Jeruk, Agus Sariawan kepada PONTAS.id di ruangan nya Selasa (20/10/2020).
Selain itu, pihaknya kata Agus tetap menggencarkan sosialisasi berupa imbauan kepada seluruh masyarakat di masing-masing kelurahan, “Agar selalu melaksanakan 3M, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata Agus.
Sementara di setiap kelurahan dilakukan patroli keliling untuk melihat kepatuhan warga dalam menjalankan Protokol Kesehatan mulai pukul 08.00-09.00 WIB.
“Kita juga bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan disinfeksi (penyemprotan disinfektan) di setai RW yang ada di kecamatan Kebon Jeruk,” kata dia.
Pantauan PONTAS.id, terlihat bagi para pengunjung yang memasuki areal kantor Kecamatan terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya. Di halaman luar bagian depan juga terlihat tempat pencuci tangan dilengkapi sabun pembersih.
Penulis: Aji Tri Sunarto/Deddy Muttaqin
Editor: Pahala Simanjuntak




























