Kawal PSBB, Kasatpol PP Jakbar Lakukan 3 Hal Ini

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Kasatpol PP) RM. Tamo Sijabat mengungkapkan bahwa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta, pihaknya telah melakukan tiga langkah efektif memutus mata rantai virus Corona.

Pertama, kata Sijabat sapaan akrabnya, pihaknya merutinkan edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat agar tertib melaksanakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Kedua, jika ditemukan pelanggaran maka pihaknya langsung ditindak sesuai dengan yang tertulis di Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

“Edukasi langkah yang pertama telah dilakukan, bahkan dari Oktober hingga Januari kami telah menjaring 25 ribu orang yang tidak menggunakan masker. Hingga kini Kami masih melakukan pembubaran jika terdapat kerumunan masa di wilayah ini,” terangnya saat ditemui PONTAS.Id diruangannya Jumat (15/1/2021).

Selanjutnya, untuk kawasan perkantoran dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang sudah ditetapkan, maka sanksi akan diberikan sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

“Ada puluhan kantor, dan ratusan restaurant di Wilayah Jakarta Barat yang tidak mematuhi peraturan di masa PSBB Ketat ini, Sebab itu bagi yang tidak menggunakan masker sanksi denda 250 ribu, sedangkan kantor, restaurant maupun cafe yang tidak mematuhi maka sanksi denda bisa mencapai lima puluh juta,” ungkapnya

Ketiga, selain edukasi dan penindakan, pihaknya juga melakukan himbauan berupa pemasangan spanduk dan plamfet di Jalan-jalan agar masyarakat paham akan ancaman dari virus Corona yang siap mengintai kapan saja dan dimana saja jika tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

Sementara itu, dalam pelaksanannya, banyak ditemukan pelanggaran di perkantoran dan restaurant dengan alasan terhimpit kondisi ekonomi.

“Pelanggaran di tempat makan yang kita temukan, biasanya mereka (owner) beralasan karena kondisi ekonomi, sedangkan kendala di areal perkantoran lantaran satgas Covid-19 masih kurang tegas untuk melakukan tugasnya sebagai satgas,” tandasnya.

Penulis: Deddy Muttaqin
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleWalikota Jakbar Lantik FKDM Periode 2021-2023
Next articleBamsoet Harap Indonesia Jadi Kiblat Otomotif Kendaraan Listrik Dunia