Bangunan Bermasalah di Jakarta Barat, PTSP: Tidak Terdaftar!

Jakarta, PONTAS.ID – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jakarta Barat akan melakukan pengecekan terhadap bangunan di Jln. Prof.DR Latumenten II No.4 A, RT.013/011, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pasalnya, bangunan ini diduga telah menyalahi IMB.

“Kita tidak bisa cek langsung, karena pendaftarannya melalui elektronik. Mungkin bisa ditanyakan pada PTP tingkat Kecamatan,” ungkap Indra, pegawai PTSP saat ditemui PONTAS.id, Senin (22/2/2021).

Indra mengatakan, tugas PTSP bukan hanya mengurusi IMB saja melainkan terkait Ijin Usaha, Dokter ataupun Klinik.

“Staff kami tidak seberapa, bisa kewalahan kita kalau melakukan pengawasan,” ujarnya.

Pantauan PONTAS.id dilokasi, bangunan yang didirikan dengan mengantongi Ijin rumah tinggal 3 lantai namun fisik bangunan menyerupai rumah toko, bukan rumah tinggal.

Penulis: M. Abdi Nurroin /Deddy M
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articlePOM AL Rayakan HUT ke-75, Ini Amanat KSAL
Next articleMafia IMB Merajalela di Jakut, Satpol PP dan CKTRP Tak Sinkron

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here