Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan berjanji akan menertibkan hingga membongkar bangunan bermasalah yang berada di Villa Kapuk Mas, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesiapan penertiban ini disampaikan Habibi dari Bagian Pengendalian Satpol PP Kecamatan Penjaringan.
“Kita siap melakukan pembongkaran menunggu Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pembongkaran dari Sudin CKTRP (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan),” kata Habibi kepada PONTAS.id di ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021).
Habibi menegaskan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya akan berkoordinasi dengan CKTRP dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). “Kalau memang melanggar zonasi, ijin rumah tinggal dibangun gudang, harus ditanyakan ke PTSP,” kata dia.
Menurutnya, meskipun fisik bangunan hampir 75 persen terbangun, kalau melanggar IMB (Izin Mendirikan Bangunan), apalagi Zonasi wajib dibongkar. “Dan, tidak ada pelanggaran HAM di situ. Kecuali kalau Rumah Tinggal, hanya sedikit pelanggarannya,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan, Tommy Pangaribuan belum memberikan tanggapan meski PONTAS.id telah mencoba menemui di ruangannya maupun melalui pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya, dari yang mengaku perwakilan pemilik, bangunan itu berada di zonasi rumah tinggal sehingga tidak memungkinkan terbitnya IMB Non Rumah Tinggal, “Ya memang bangunan itu bermasalah karena zonasinya rumah tinggal,” kata Agus Senin lalu.
Pantauan PONTAS.id, bangunan besar tersebut lebih mirip gudang namun IMB yang dicantumkan untukpembangunan rumah tinggal.
Penulis: Ahmad Rahmansyah /Heru Mindarto
Editor: Fajar Virgyawan Cahya