Jakarta, PONTAS.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terkait pelanggaran tata ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Utara terus menjadi sorotan publik. Informasi terkini, soal pembangunan rumah kos di Kecamatan Penjaringan yang seharusnya dua lantai namun dibangun tiga lantai.
”Mahal pak mengurus IMB nya. Untuk ini pemilik bangunan sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.300 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Harga tersebut kata sumber, agar pembangunan bangunan tiga lantai tidak ditindak oleh instansi terkait seperti Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara.
Dengan dana sebesar tersebut, pihaknya kata sumber berani mendirikan bangunan setinggi tiga lantai dengan IMB Nomor: 238/C.37b31.72.01.1003.06.054/1/2/-1.785.51/2019.
“Makanya sekarang dibangun tiga lantai,” kata sumber.
Sebelumnya, warga Jakarta Utara mempermasalahkan IMB bangunan yang berada di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara itu.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Jakarta Utara
“Jika tidak sesuai IMB maupun melanggar Peraturan Daerah (Perda) harus segera ditindak. Jangan neko-neko apa lagi ada niat untuk kongkalikong,” tegas Neneng Selasa lalu.
Menurut Neneng, dalam melakukan pembangunan telah dijelaskan melalui Peraturan Daerah (PERDA) 7 tahun 2010 dan Peraturan Daerah 1 tahun 2012 tentang Tata Cara Membangunan di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Demikian halnya dari Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Jakarta Utara mengaku tidak pernah menerbitkan IMB tiga lantai.
“Permohonan Losmen tersebut hanya dua lantai saja. Harusnya pemilik menulisnya juga dua lantai sesuai dengan ijin yang diajukan,” terang Kasudin PM PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (2/8/2019).
Mengetahui informasi adanya perbedaan IMB tersebut, Lamhot mengatakan akan segera memanggil pemilik bangunan agar menaati izin yang diterbitkan pihaknya.
“Nanti kita akan panggil pemohon ataupun biro jasa (Kuasa Pemohon) Losmen itu, yang kita takutkan justru jika pengurusan ijin IMB Losmen dilakukan oleh biro jasa dan dia (Biro Jasa) tidak menyampaikan yang sebenarnya kepada owner (pemilik losmen),” imbuhnya.
Menurut Lamhot, pihaknya akan meminta pemilik Losmen tiga lantai tersebut untuk mengajukan permohonan penambahan lantai, itupun jika Kofisien Dasar Bangunan (KDB) terpenuhi.
“Bila diajukan dan masih sesuai aturan yang berlaku kita terbitkan izinnya karena penambahan lantai otomatis pemohon harus membayar restribusi dan itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta,” kata dia.
Lamhot berharap, pemohon maupun kuasa pemohon yang mengajukan perizinan di PTSP Jakarta Utara dapat menaati peraturan yang berlaku dan sesuai prosedur. “Jika tidak mematuhi prosedur dan Peraturan kami akan lakukan pemanggilan dan blaklist,” tutupnya.
Sebagai informasi, pembangunan losmen sekitar 72 pintu dan setinggi tiga lantai tersebut telah dilakukan penyegelan hingga telah di keluar rekomtek (Rekomendasi Teknis) bongkar oleh petugas.
Namun hingga pembangunan nyaris rampung belum ada tindakan bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























