22 Orang Terjaring Operasi Prokes di Sawah Besar

Salah Satu Warga Sawah Besar Terjaring Prokes Satpol PP
Salah Satu Warga Sawah Besar Terjaring Prokes Satpol PP

Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawah Besar,menggelar operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di jalan Karang Anyar Raya,Sawah Besar,Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Sepanjang jalan Karang Anyar Raya yang di jaga petugas Pol PP Sawah Besar dalam melakukan operasi Masker guna meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam mentaati dan mematuhi Pendisiplinan Hukum Protokol Kesehatan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Petugas berhasil menjaring 22 orang Pengendara Motor yang tidak menggunakan Masker disaat melintas di kawasan Karang Anyar Raya,sehingga Petugas pun memberhentikan pengendara untuk didata identitas dirinya, sebagai efek jera agar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya.

Tindakan tegas pun dilakukan Satpol PP terhadap pengendara yang telah melakukan kesalahan disaat mengendarai motor tidak menggunakan Masker, dengan menyapu jalan,dimana para petugas Polisi PP sedang razia.

Darwis, Manpol PP Sawah Besar sangat menyayangkan setiap hari masih banyak masyarakat melanggar Protokol Kesehatan di wilayah Sawah Besar,ini menandakan masyarakat tidak sayang dengan keselamatan jiwanya.

“Padahal berbagai macam upaya sudah dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran dan Penularan Covid 19,seperti imbauan melalui RT dan RW dengan melakukan 3 M, Ronda keliling bersama warga bahkan Operasi Masker yang terus dilakukan guna mempersempit penyebaran mau pun penularan Covid 19,”ujarnya dilokasi.

Selain melakukan Razia Masker di berbagai tempat, Darwis pun terus memantau dan mengawasi dan pendataan terhadap Rumah Makan/Restoran sampai PD Pasar Jaya selama PSBB Transisi masih terus diperpanjang.

Semua kegiatan Prokes terus dilakukan demi keselamatan Jiwa akan penyebaran virus yang begitu cepat dalam penularannya terhadap masyarakat.

Darwis berharap pada masyarakat untuk menggunakan masker disaat akan keluar rumah, maupun akan melakukan aktifitas kerja.

Penulis: Wahyudin/Tajuli

Editor: Luki Herdian

Previous articleKomisi VI DPR Dukung RDMP Kilang Balongan
Next articleTemu Tokoh Nasional, Syarief Hasan Jelaskan Tugas dan Wewenang MPR, DPR, dan DPD