PSBB Transisi, Satpol PP Jakpus Tindak 48 Pelanggar di Dua Pasar

Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) melanjutkan penertiban terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase-I untuk memutus penyebaran virus Corona.

Kali ini, Satpol PP Jakpus menyasar Pasar Senen Blok VI dan III, dan Pasar Nangka Bungur, “Kegiatan ini untuk mengawasi pelanggaran PSBB Transisi,” ungkap Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, di lokasi penertiban, Rabu (10/6/2020).

“Di Pasar Senen Blok VI dan III kita terjunkan 50 personil gabungan, di Pasar Nangka 30 personil gabungan dipimpin Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkapnya.

Dari hasil pengawasan pelanggaran PSBB transisi di dua pasar tersebut, didapat 28 pelanggar di Pasar Senen Blok VI dan III, sementara di Pasar Nangka sebanyak 20 pelanggar.

Bernard menegaskan, para pelanggar tersebut diberikan sanksi teguran tertulis dan kerja sosial. “Kecuali satu orang pelanggar PSBB di Pasar Nangka dikenakan denda andministrasi sebesar Rp 250.000 ribu,” tegasnya.

Penulis: Tajuli
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDebarkasi Pekerja Migran Indonesia MV Island Princess
Next articleFraksi Nurani Kebangsaan, Kritisi Dana Bantuan untuk PDAM Tirta Bulian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here