Tebingtinggi, PONTAS.ID – Rampas sepeda motor dan mengaku sebagai penagih hutang (debt collector) PT Todo Raka Prawira Abadi Pematangsiantar, tiga pria diamankan aparat Polres Tebingtinggi. Ketiganya, PH alias Parma (32), IPS alias Ingot (30) dan ASP (43).
“Sementara, dua teman tersangka yakni Muk (28) dan FN (29) berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian polisi,” ungkap Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (15/7/2020) siang.
Ketiga tersangka disangkakan merampas sepeda motor BH 3490 warna putih merah milik Alpontus Pandiangan (59), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (sergai). Sementara lokasi perampasan di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis tepatnya di pinggir jalan lintas Brohol Dolok Masihul, pada Selasa (14 /7/2020) siang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Nomor: LP/293/VII/2020/SU/RES.T.TINGGI/ SPKT. TT, tertanggal 14 Juli 2020. “Ketiganya diamankan saat berada di Dusun XIII Desa Manjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai,” imbuhnya.
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 milik korban dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BK 1138 VD namun terpasang di mobil BK 1169 MX, diduga milik para tersangka.
Ungkap Nainggolan, kejadian berawal saat korban dengan mengendarai sepeda motornya menuju kearah Dolok Masihul, Sergai, tiba-tiba diikuti mobil Avanza dari arah belakang. Tiba di lokasi, mobil Avanza langsung memepet sepeda motor korban.
Setelah berhenti, dua tersangka turun dari mobil. Selanjutnya, salah dari tersangka mengatakan sepeda motor tersebut bermasalah sembari menarik tangan korban dan mendorong korban masuk ke dalam mobil.
“Sementara sepeda motor korban langsung dibawa lari oleh kedua tersangka,” jelas Nainggolan.
Selanjutnya, dengan mengendarai mobil, ketiga pelaku hendak membawa korban menuju arah simpang empat Kota Tebingtinggi. Namun pada saat melintas di depan rumah sakit Sri Pamela, korban meminta turun dari dalam mobil namun ditolak para tersangka.
Karena meronta, salah satu tersangka kata korban mencekik lehernya sambil mengancam akan memukul korban.
Setelah tiba didepan Kantor PLN Tebing Tinggi tepatnya di jembatan Sungai Padang, korban diturunkan dari dalam mobil.
“Setelah turun, korban langsung berteriak maling. Mendengar teriakan korban, para tersangka langsung melarikan diri ke arah simpang empat Tebingtinggi,” jelas Nainggolan.
Korban pun kata Nainggolan membuat laporan ke Polisi. “Setelah mendapat laporan dari korban, polisi segera mencari para tersangka,” terang Nainggolan
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak



























