Paripurna DPRD Sergai, Bupati Sampaikan Nota Pengantar LKPJ

Sergai, PONTAS.ID – Terdapat lima 5 misi pembangunan sebagai strategi dan arah kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2016-2021 yang unggul, inovatif dan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Bupati Sergai, Soekirman didampingi Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya saat menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Sergai Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam rapat paripurna DPRD Sergai, Selasa (17/3/2020).

“Pertama meningkatkan SDM baik masyarakat dan ASN melalui penanaman nilai agama, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, daya saing dan cinta terhadap daerah. Kedua, meningkatkan investasi dan daya saing daerah melalui pemberdayaan sumber daya lokal dan penciptaan energi terbarukan,” kata Bupati.

Selanjutnya, mewujudkan masyarakat yang berjiwa wirausaha dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dan mengembangkan berbagai produk unggulan daerah yang berorientasi pasar. Lalu memantapkan sarana dan prasarana dalam mendukung sektor potensial menjadi sektor unggulan daerah yang memiliki daya saing.

“Dan kelima mendorong pemberdayaan, kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Dijelaskan Bupati, LKPJ tahun 2019 tersebut disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) tahun 2019, yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

Capaian ini lanjut Bupati, merupakan hasil kerja bersama para pemangku kepentingan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai evaluasi dan pelaporan atas suatu program atau kegiatan pembangunan.

Bupati menambahkan, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Sergai pada tahun 2018 sebesar 5.17persen.

Sementara, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) sebesar Rp.25,9 triliun dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) sebesar Rp.18,4 triliun.

Demikian juga dengan indikator kinerja pembangunan ekonomi kata Bupati mengalami peningkatan dari angka capaian tahun 2017 di mana sektor pertanian, kehutanan, perikanan, industri pengolahan, perdagangan dan konstruksi masih menjadi penyumbang terbesar baik pada PDRB ADHB maupun ADHK.

Peningkatan juga terjadi pada capaian indikator makro sosial,yang dibuktikan dengan jumlah penduduk miskin pada tahun 2018 sebesar 50.490 jiwa dari jumlah total penduduk sebesar 659.889 jiwa atau sebesar 8.22 persen.

Sementara pada Tingkat Penggangguran Terbuka (TPT) angkanya ada di 5.1 persen dan tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 68.28 persen.

Bidang kesehatan juga mengalami perbaikan kinerja dengan penurunan angka kematian bayi, balita dan ibu melahirkan. Pendidikan pun jadi sektor yang menunjukkan tren peningkatan terutama angka partisipasi kasar, angka partisipasi murni dan penurunan angka putus sekolah.

Pada indikator infrastruktur dasar, capaian akses sanitas layak meningkat dari sebelumnya 76.04 persencmenjadi 77.36 persen.

“Begitu pula dengan akses air minum layak meningkat dari 63.77 persen di tahun 2018, di tahun 2019 mencapai angka 70.21 persen. Untuk Indeks Pembangunan Manusia, Sergai ada di angka 69.69 persendan dengan harapan hidup 68.46 tahun,” paparnya.

Sektor realisasi pendapatan daerah yang berasal dari PAD, Dana Perimbangan dan dana lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2019 mencapai 97.52 persen.

Sedangkan untuk target dan realisasi belanja daerah sebesar 93.44 persen dengan rincian persentase realisasi belanja tidak langsung sebesar 94.60 persen dan belanja langsung yang ada di angka 91.92 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan, Pemkab Sergai berharap dengan telah disampaikannya LKPJ, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sergai nantinya dapat melakukan pembahasan secara sinergis melalui mekanisme yang ada.

“Sehingga LKPJ ini dapat diterima, dipertanggungjawabkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Dia juga mengapresiasi kinerja dari Pansus I dan Pansus II terkait dengan pembentukan peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sergai.

“Dengan itu diharapkan dapat menjadi acuan bagi Ketua, Wakil Ketua, Aggota dan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sergai dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya,” pungkas Wabup.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Luki Herdian

Previous articleWacana ASN Pemkab Tangerang Kerja di Rumah, Sekda: Masih Dikaji
Next articleDemokrat Harap DPR Tak di Lockdown

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here