Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Maros berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana Muh Arasy (48) yang merupakan DPO dari wilayah Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Arasy ditangkap di daerah Perumnas Sudiang, Perbatasan Makassar Maros, Sulsel, Jumat (30/8/2019).
“Penangkapan ini merupakan program tangkap buron (Tabur) yang ke -116 selama tahun 2019,” ungkap Kapuspemkum Kejaksaan Agung, kepada PONTAS.id sore tadi.
Terpidana Arasy kata Mukri terjerat kasus korupsi ketika menjabat selaku kuasa usaha CV. Karya Mentari, dalam pelaksanaan dana bantuan langsung (Block Grant) bagi sekolah madrasah pada lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
“Arasy dalam kasus tersebut sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan buku bahan ajar dan buku perpustakaan tahun anggaran 2006-2007,” imbuhnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 415K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 September 2017 Arasy kata Mukri divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp.200 juta subsidiair enam bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.100 juta lebih.
“Terpidana Arasy langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Kejari Maros menuju ke Kejaksaan Negeri Palu yang untuk diserahkan dan selanjutnya di bawa menuju Lapas Kelas I Palu untuk menjalani masa hukuman nya,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























