
Medan, PONTAS.ID – Sesuai amanat PP Nomor 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Permendagri Nomor 19/2016 disebutkan bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional. Siklus ini mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman pada saat pembukaan FGD (Focus Group Discussion) tentang Penghapusan dan Inventarisasi barang milik daerah di Hotel Emerald Jalan KL Yos Sudarso, Selasa (23/4/2019).
“Pengelolaan aset merupakan salah satununsur yang sangat penting dalan menyusun laporan keuangan daerah dan hatus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis,” kata Sekda.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah kata Sekda perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan menuju Good Goverment atau pemerintahan yang baik.
Selanjutnya Wiriya meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalan pengelolaan barang daerah, sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar.
Di akhir sambutannya Sekda berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, “Serta menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan kalian,” harap Sekda.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Irwan Ritonga, serta narasumber perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang M Oktovizar Dewangga Yuseli dan Melvin Maringan Siburian.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak



























