Protes APRINDO Soal UMSP, Anies Salahkan Pelaku Usaha

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara terkait protes yang dilontarkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI 2019.

Anies menegaskan, bahwa penetapan UMSP DKI 2019 telah melibatkan semua pihak, termasuk asosiasi pelaku usaha. Dia justru menyalahkan para pelaku usaha yang tidak memenuhi undangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam pembahasan UMSP.

“Makanya kalau diundang, datang. Semuanya diundang, tetapi selalu memilih datang atau tidak, itu pilihan. Sesudah diputuskan, baru bilang. Sebelum diputuskan, diundang, enggak muncul,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Anies mengatakan, dalam menetapkan UMSP 2019, Pemprov DKI mengutamakan aspek keadilan untuk semua pihak, baik pelaku usaha maupun pekerja. Selain itu juga mempertimbangkan upah usaha sektoral di wilayah sekitar Jakarta, agar UMSP yang ditetapkan tidak jomplang dengan wilayah sekitar.

“Dalam pengambilan keputusan ini, saya menekankan aspek keadilan karena ketika kami memutuskan, kami membandingkan juga dengan usaha-usaha yang sama di beberapa wilayah di sekitar Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum APRINDO, Roy Mandey memprotes penyusunan dan penetapan UMSP DKI 2019, yang menurutnya dilakukan tanpa melibatkan pelaku usaha, termasuk asosiasi yang menaungi peritel. Dia juga menyayangkan penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang UMSP.

“Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini, karena kesepakatan itu kan juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha,” tutur Roy, Rabu (13/2/2019).

Bukan Sektoral

Roy menambahkan, asosiasi tidak setuju industri ritel masuk ke dalam 11 sektor yang ada tertuang pada Pergub DKI Nomor 6/2019 tentang UMSP DKI 2019. Sebab ritel dinilai sudah berbeda dengan industri-industri lainnya.

“Sampai hari ini kita tidak sepakat UMSP ini. Karena memang kita melihat sektor industri ritel ini bukan sektoral lagi. Kita sudah masuk (sektor) padat karya,” imbuhnya.

Roy menjelaskan, posisi ritel sejauh ini sudah berada pada sektor padat karya. Apalagi, jika dilihat dari jumlah sumber daya manusia (SDM) dan biaya yang dikeluarkan untuk operasional. Sehingga tidak tepat masuk dalam 11 sektor yang ditetapkan dalam Pegub tersebut.

“Karena ada satu peraturan Kementerian Perindusterian, yang mengatakan ketika sudah di atas 50 persen dari total produksi untuk biaya SDM dan 200 orang lebih yang bekerja dalam suatu industri maka itu bisa dan layak industri padat karya,” terang dia.

Dia menuturkan, jika merujuk peraturan UMSP itu besaran upah yang harus dibayar perusahaan kepada pekerja lebih besar sekitar 6-8 persen dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara umum. Kondisi ini dinilai dan dianggap memberatkan pelaku usaha atau industri, khususnya ritel.

“Masa ritel disamakan dengan karaoke, disamakan dengan restoran, disamakan dengan taman hiburan. Itu sektoral semuanya kan?” sebutnya.

Dia menegaskan, Aprindo tidak setuju dengan pemberlakuan Pergub itu. Bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang dan mengkaji terkait aturan tersebut.

“Bagaimana mungkin kita menerima UMSP ini? Kita tidak pernah sepakat UMSP dan sudah kita nyatakan (protes) melalui surat resmi asosiasi ke seluruh kepala daerah, bahwa kita tidak sepakat adanya UMSP,” tukas dia.

Adapun Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan UMSP DKI 2019 sebesar 5-8 persen dari nilai UMP DKI Jakarta 2019, yakni sebesar Rp 3,9 juta. Sama seperti tahun sebelumnya, ada 11 sektor dengan 80 subsektor yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 6/2019.

Kenaikan tiap subsektor berkisar antara lima hingga delapan persen. Kenaikan sekitar lima persen terjadi di industri bangunan dan pekerjaan umum. Tukang las yang pada 2018 upah minimumnya Rp 158.789 per hari, kini naik menjadi Rp 166.729 per hari.

Kemudian kenaikan delapan persen contohnya dialami sektor logam, elektronik, dan mesin. Untuk industri kemasan kaleng, upah minimum 2018 sebesar Rp 3.726.960, naik pada 2019 menjadi Rp 4.026.235.

Editor: Risman Septian

Previous article109 Petugas Lapas Tebingtinggi Jalani Test Urine Dadakan
Next articlePemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Pariwisata di 4 Destinasi Super Prioritas