Pemerintah DKI Kaji Ulang Kenaikan Tarif Sewa Rusun

Rususn Jati Rawasari, (foto: Ist).

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengkaji ulang kebijakan penaikan tarif sewa rumah susun sewa (rusunawa). Hal ini menyusul sejumlah keberatan warga rusun terkait biaya sewa yang dinaikan.

“Nanti sedang kita cek ulang. Insya Allah Senin sudah ada kabarnya,” kata Anies di Balai Kota, Kamis (16/8).

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Terdapat 15 rusunawa yang dinaikan tarifnya sekitar 20%. Di antaranya Rusun Pulo Gebang dan Rusun Jatirawasari.

Anies menambahkan, akan memeriksa lebih jauh Pergub No 55/2018.

“Justru itu yang akan diperiksa lebih jauh. Kondisi di Dinas Perumahan seperti apa sehingga mengharuskan ada penyesuaian. Nanti kita lihat lagi,” imbuhnya.

Menurut Anies, ada persoalan yang lebih kompleks ketimbang soal tarif rusunawa. Ia ingin memastikan warga Jakarta mendapat fasilitas perumahan dengan baik. Namun, hal itu harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban warga Jakarta.

“Karena bila tinggal di perumahan yang disediakan pemerintah, artinya dibiayai dengan uang pajak. Bila dibiayai uang pajak dan komponen yang seharusnya disumbangkan oleh penghuni dan tidak dibayarkan. Artinya pembayar pajak di Jakarta yang harus menutup konsekuensi itu,” jelas Anies.

Hari ini Anies melakukan rapat bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Rakyat (DPRKP). Kepada DPRKP, Anies akan menyampaikan siapapun yang tinggal di rusun harus memiliki tanggung jawab.

“Kita ingin yang tinggal menunjukan rasa yang bertanggung jawab. Mengelola fasilitas dengan baik dan dari sisi pemerintah mengelola fasilitas dengan baik.” pungkasnya.

Previous articlePengamat Puji Sikap Prabowo Temui Jokowi Jelang Pilpres
Next articlePariwisata Jadi Andalan dalam Mendukung Kebijakan Penguatan Cadangan Devisa