Revisi Perda soal Izin Becak Terhambat, Anies Tak Masalah

Jakarta, PONTAS.ID – Rencana pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi izin operasional atau melegalkan transportasi becak di ibu kota, sepertinya harus terhambat, lantaran revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019.

Gubernur DKI, Anies Baswedan mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Sebab menurut dia, pembahasan revisi Perda tersebut masih tetap bisa diusulkan ke DPRD DKI, meski tidak masuk dalam Prolegda.

“Enggak apa-apa, nanti bisa diusulkan,” kata Anies saat ditemui oleh wartawan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (30/11/2018).

Dia menuturkan, kemungkinan pihak DPRD DKI membutuhkan proses lebih lanjut lagi, sebelum menyetujui pembahasan revisi Perda Ketertiban Umum di dalam Prolegda.

Anies lantas mengambil contoh soal penyertaan modal daerah (PMD) untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro), guna membangun stadion BMW di Jakarta Utara. Dimana DPRD mulanya hanya menyetujui PMD sebesar 400 miliar rupiah dalam APBD DKI 2019. Namun, pada akhirnya PMD itu ditambah menjadi 900 miliar rupiah.

“Ingat teman-teman, kemarin ketika kami akan membangun stadion, ada hal yang mereka (DPRD DKI) langsung setujui, ada hal yang perlu proses, kami jalani,” ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Pemprov DKI telah mengajukan revisi Perda Ketertiban Umum kepada DPRD DKI untuk mengakomodasi beroperasinya becak yang selama ini sudah ada di kampung-kampung di Jakarta.

Salah satu poin revisi Perda itu yang sudah diajukan Pemprov DKI, berkaitan dengan pengoperasian becak di Jakarta. Sebab salah satu ketentuan dalam Perda itu saat ini adalah melarang becak beroperasi di Jakarta.

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi pernah menyatakan penolakannya dengan tegas terkait rencana untuk melegalkan operasional becak itu. Sebab menurut dia, wacana melegalkan becak itu hanya upaya memenuhi janji kampanye saja, yang tidak sesuai dengan perkembangan DKI. Menurutnya, larangan becak itu sudah tepat.

“Enggak bakalan ada becak di Jakarta, enggak bakal terealisasi. Jika becak yang direncanakan seratus, tiba-tiba seribu, bagaimana? Bagaimana kalau yang dari daerah-daerah tukang becak pada datang ke Jakarta?” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Dia justru meminta Pemprov DKI untuk fokus mendorong transportasi yang lebih modern, aman, dan manusiawi. Prasetio mengatakan saat ini sudah banyak moda transportasi yang bisa diandalkan masyarakat. Apalagi nanti kalau mass rapid transit (MRT) sudah beroperasi.

Editor: Risman Septian

Previous articleAda Beda Persepsi Soal Wagub DKI, PKS Undang Gerindra 4 Desember
Next articleAda 18 Raperda yang akan Dibahas di Prolegda DKI 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here