Ada 18 Raperda yang akan Dibahas di Prolegda DKI 2019

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (raperda) akan dibahas oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI, dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2019.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018), Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Sereida Tambunan mengatakan, ada 14 raperda yang diusulkan Pemprov DKI dan 4 raperda diusulkan DPRD DKI Jakarta.

Raperda yang diusulkan Pemprov DKI antara lain yakni raperda tentang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP), serta raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta.

“Program pembentukan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang memuat 18 raperda telah disepakati dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan Bapemperda, dan eksekutif pada 29 November 2018,” kata Sereida.

Berikut daftar raperda yang masuk ke dalam Prolegda DKI 2019:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2018 (diusulkan eksekutif)
  2. Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2019 (diusulkan eksekutif)
  3. Raperda tentang APBD DKI 2020 (diusulkan eksekutif)
  4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (diusulkan eksekutif)
  5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (diusulkan eksekutif)
  6. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (diusulkan eksekutif)
  7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (diusulkan eksekutif)
  8. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (diusulkan DPRD)
  9. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR (diusulkan DPRD)
  10. Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik (diusulkan eksekutif)
  11. Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah (diusulkan eksekutif)
  12. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (diusulkan eksekutif)
  13. Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (diusulkan eksekutif)
  14. Raperda tentang Perlindungan Disabilitas (diusulkan eksekutif)
  15. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (diusulkan eksekutif)
  16. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (diusulkan eksekutif)
  17. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (diusulkan DPRD)
  18. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (diusulkan DPRD)

Editor: Risman Septian

Previous articleRevisi Perda soal Izin Becak Terhambat, Anies Tak Masalah
Next articleIngin Hadiri Reuni Akbar 212? Ini Pengaturan Lalu Lintasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here