Jakarta, PONTAS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menjelaskan moda transportasi becak tetap tidak akan diperbolehkan untuk melintasi atau beroperasi di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Hal itu disampaikan Sigit dalam menanggapi pro – kontra yang terjadi di DPRD DKI, terkait wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang akan diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengizinkan operasional becak.
Salah seorang yang mempersoalkan itu yakni Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik. Dimana dia mengkhawatirkan becak-becak itu akan masuk ke Jalan Sudirman-Thamrin nanti. Tapi Sigit memastikan, dalam revisi Perda itu nantinya operasional becak tetap akan diatur, dan khusus di jalan protokol memang tidak diperbolehkan, sama seperti bajaj.
“Sehingga apa yang dikhawatirkan, kami juga tidak serta merta berpikir menghadirkan becak di Jalan Sudirman-Thamrin, enggak begitu. Tapi bahwa ini ada fakta di lapangan. Bagaimana kita mengelola fakta ini yang jadi hal penting,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Dia mengatakan pihaknya akan memperhatikan karakteristik becak. Sehingga bisa dipetakan lokasi mana saja yang bisa dioperasikan. Dilihat juga dari dimensi becak itu sendiri.
“Yang pasti, satu kami memperhatikan karakteristik penggunanya, ini yang jadi perhatian. Kedua, durasi aktivitasnya di mana, sehingga memungkinkanlah mereka diatur, dikelola dengan arealnya. Kemudian juga dikelola jumlahnya,” ujarnya.
Menurut Sigit perlu diperhatikan juga jarak tempuh yang bisa dicapai oleh becak. Mengingat becak bukan moda transportasi yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Sehingga ada karakteristik yang membedakan dengan angkutan lainnya.
“Ini kan jarak tempuhnya relatif pendek, terus dia balik lagi. Dilihat juga penggunaannya buat apa. Makanya ada karakteristik-karakteristik yang membedakan dia dengan kendaraan lain,” katanya.
Saat ini, Dinas Pehubungan masih terus melakukan pendataan jumlah becak yang ada di ibu kota. Dalam pendataan awal jumlahnya mencapai 1.200 hingga 1.400 unit. Sigit memastikan dengan adanya revisi perda yang mengatur tentang becak ini, pihaknya tetap akan menutup bertambahnya jumlah becak dari luar Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik memang menyatakan sepakat apabila moda transportasi becak diizinkan untuk beroperasi di wilayah ibukota. Hanya saja, becak sebaiknya hanya diperbolehkan di wilayah-wilayah tertentu, tidak di semua wilayah DKI.
Dia menyarankan, kalau diizinkan, operasional becak sebaiknya hanya di permukiman warga saja. Jangan sampai malah merambah ke jalan-jalan besar, apalagi sampai ke jalan protokol seperti di Jalan Sudirman atau MH Thamrin.
“Saya kira nanti bentuknya kawasan saja, misalnya di sini boleh, di sana boleh. Tidak mungkin juga kan becak masuk Thamrin dan Sudirman, makanya perlu diatur dalam perda,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Editor: Risman Septian