Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Pergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 26 Juli 2018 dan diundang-undangkan pada 3 Agustus 2018.
Pergub tersebut dapat diakses langsung pada situs jdih.jakarta.go.id. Maksud dan tujuan Pergub tersebut yakni guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan perkembangan zaman. Hal tersebut tertuang pada Pasal 2 dan 3 yang berbunyi:
“Pembudayaan kegemaran membaca dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman”
“Pembudayaan kegemaran membaca bertujuan untuk membangun minat, kegemaran dan kebiasaan membaca masyarakat, dengan tujuan mendorong terciptanya masyarakat membaca, menuju masyarakat belajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
Dalam melaksanakan pembudayaan membaca tersebut dapat dilakukan dengan cara sosialisasi, promosi, kompetisi dan apresiasi. Hal tersebut melibatkan pemangku kepentingan seperti keluarga, satuan pendidikan sekolah umum dan madrasah, komunitas, pemerintah daerah, swasta serta masyarakat.
Berdasarkan Pasal 13 dan 14 mewajibkan sekolah umum dan madrasah untuk kunjungan ke perpustakaan dan lomba literasi. Sedangkan setiap perangkat daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan unit di bawahnya menyiapkan pojok baca.
Sedangkan untuk pendanaan, berdasarkan Pasal 20 disebutkan akan diatur menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta ataupun dari sumbangan atau hibah serta dapat melalui sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Anies sendiri menyebutkan bahwa aturan itu sebagai bentuk pembiasaan budaya membaca. Saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies mengaku pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Salah satu aturan dalam Permendikbud tersebut yakni meminta setiap pelajar membiasakan membaca selama 15 menit setiap pagi. Namun kekuatan pelaksanaan dari Permendikbud tersebut, katanya berada ditangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Karena sekolah dikelola oleh Pemerintah, kita tahu Indonesia minat baca masih rendah dan lebih parah lagi daya baca lebih rendah lagi. Jadi sebenarnya yang namanya membaca itu bisa menjadi budaya membaca bila ada proses pembiasaan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (21/8/2018).
Editor: Risman Septian