Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghapus sanksi administrasi pajak daerah di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, penerapan PSBB membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang berisiko membuat pembayaran pajak daerah terlambat.
“Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan,” ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2020).
Edi merinci sanksi administrasi yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya. Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.
Dalam beleid itu, kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta,” ujar Edi.
Selain penghapusan sanksi, pemprov DKI juga memutuskan untuk tidak menaikkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 tahun 2019). Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April – 29 Mei 2020.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.
Kami juga berharap agar para wajib pajak dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana