Belum Jalankan Rekomendasi, KASN Laporkan Anies Baswedan ke Jokowi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), karena belum menjalankan seluruh rekomendasi terkait mutasi pejabat DKI.

Rekomendasi KASN dikeluarkan pasca temuan pelanggaran dalam perombakan terhadap 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. KASN pun memberi tenggat waktu 30 hari kerja plus satu pekan, untuk menyelesaikan rekomendasi itu.

Pemprov DKI sebenarnya telah melaksanakan sebagian rekomendasi KASN. Sebanyak delapan pejabat DKI yang dicopot telah dinyatakan resmi pensiun, dipindahkan dengan jabatan yang setara atau memilih berhenti untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.

“Tapi delapan orang yang lainnya masih belum selesai (dijalankan rekomendasinya). Sekarang bolanya ada di Presiden. Kami laporkan apa adanya,” kata Komisioner KASN, I Made Suwandi saat dihubungi oleh wartawan dari Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Made menerangkan, isi laporan kepada Presiden di antaranya berupa kronologis perombakan pejabat dan dokumen-dokumen bukti pemberhentian oleh Anies. Wewenang pemberian sanksi kepada Anies nantinya juga ada di tangan Presiden Jokowi.

Soal sanksi yang mungkin diterima Anies Baswedan karena tak menjalankan rekomendasi KASN, Made mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu menjelaskan bentuk sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sanksi itu meliputi teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran.

Kemudian ada pula hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Risman Septian

Previous articleGelar Forum DPR Peduli Huntara, Pemerintah Diminta Segera Transfer Uang ke NTB
Next articleResmi, Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi Jadi Capres-Cawapres

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here