Begini Beda Perizinan Tambang di Era Jokowi versi Menteri ESDM

Menteri ESDM Ignasius saat membuka acara Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Jakarta pada Selasa (8/5/2018) /Foto: ESDM

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan beberkan tiga hal yang harus dipegang oleh regulator bidang pertambangan mengatasi persoalan perizinan. Poin pertama adalah konstitusi, sebagai regulator harus memahami Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, serta Undang-undang Minerba dan turunannya.

“Menurut saya, unit kerja saya yang paling komit, dan yang paling sungguh-sungguh mau menyederhanakan (perizinan), dibuat ringkas itu ada di unit Direktorat Jenderal Minerba,” ungkap Jonan dalam acara Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Jakarta pada Selasa (8/5/2018).

Menteri ESDM menambahkan, bahwa setiap sumber daya alam digunakan secara berkeadilan, dan negara mendapatkan penerimaan yang signifikan, dimana hasilnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

“Misalnya, konsesi tambang dulu, karena regulator jaman dulu itu jamannya beda, itu diberikan kepada perusahaan A, ini mungkin diberikan nyaris gratis, sehingga tidak ada fairness”, beber Jonan, seperti dikutip PONTAS.id dari laman esdm.go.id, Kamis (10/5/2018).

Selain itu, Menteri Jonan menambahkan bahwa amanah konstitusi yang dijaga yaitu mengenai lingkungan hidup. Dimana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang harus ada jaminan pasca tambang.

“Bahkan, untuk perubahan direksi atau perubahan kepemilikan perusahaan, jika ingin disetujui, syaratnya harus lengkap, yang salah satunya ialah jaminan pasca tambang,” tegasnya.

Tidak Ada Toleransi
Hal kedua yang harus dijaga adalah safety atau keselamatan. Menteri Jonan menegaskan bahwa ia tidak menerima alasan apapun dan tidak memberikan toleransi sama sekali terkait keselamatan, terlebih lagi jika terjadi fatality yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Jonan juga menekankan bahwa jika terjadi insiden yang berakibat fatal bukan hanya bertanggung jawab kepada Undang-undang saja, tapi juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa, “Saya orang yang 10 tahun tumbuh di transportasi, soal Safety adalah hal serius. Nah ini saya mau mengingatkan kepada anda semua disini bahwa soal safety saya toleransinya nol” kata Jonan mengingatkan.

Poin ketiga adalah good governance, Menteri Jonan menekankan kepada perusahaan tambang untuk melunasi hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila ingin perusahaannya mendapatkan izin dari pemerintah.

“Saya cuma minta public governance nya dijaga dengan baik. Saya udah bilang pak dirjen, kalau ada yang punya hutang PNBP, harus bayar. Kalau tidak, semua perizinan tidak dikasih,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) kembali menyelenggarakan acara Penghargaan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang rutin diadakan setiap tahun.

Adapun tujuan dari penghargaan ini adalah memberikan dorongan semangat dan motivasi kepada para Kepala Teknik Tambang dan Penanggung Jawab Operasional untuk mencapai prestasi yang setinggi-tingginya, serta memberikan apresiasi terhadap kinerja pengelolaan keselamatan, lingkungan, dan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara yang telah dicapai

Editor: Hendrik JS

Previous articleNapi Teroris di Mako Brimob Ingin Bertemu Aman Abdurrahman
Next articlePemerintah Tegas, Konsisten dan TidaK Pandang Bulu dengan Teroris

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here