2020, ESDM Patok Harga DMO Batu Bara di USD 70 per Ton

Batubara

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, pihaknya akan memperpanjang pemberlakuan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan di tahun 2020. Mengingat, patokan tertinggi harga batu bara sebesar USD 70 per ton akan berakhir pada Desember 2019.

Arifin bilang, langkah tersebut guna mempertimbangkan stabilitas biaya pokok produksi listrik yang berujung pada stabilitas tarif listrik. Dia juga mengklaim bahwa patokan DMO baru bara tersebut tidak dikeluhkan oleh para stakeholder.

“Kalau bisa stabil kenapa enggak? Kalau bisa bertahan kenapa enggak? Nggak ada keluhan kan,” ungkapn Arifin, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (19/11/2019).

Selain memperpanjang penerapan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan, Kementerian ESDM juga akan memperpanjang kebijakan alokasi batubara khusus untuk sektor kelistrikan (Domestic Market Obligation/DMO).

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menyatakan, harga batu bara sebenarnya masih berada dalam tahap evaluasi dan akan selesai pada Desember 2019. Namun yang pasti, sambung dia, porsi volume DMO tetap 25 persen dari total produksi batu bara.

“Masih dievaluasi. Yang pasti 25 persen itu tetap,” ucap Bambang

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articleJurus PLN Kebut Rasio Elektrifikasi 100 Persen di 2020
Next articleKKP Bakal Hibahkan Kapal Pencuri Ikan yang ‘Inkrah’ untuk Nelayan