Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan kebobolan Rp.5 miliar dari retribusi sampah untuk tahun 2019 lalu. Pasalnya, retribusi sampah dari Jakarta Selatan seharusnya mencapai Rp.8,5 miliar untuk tahun 2019 namun hasil yang didapat tidak lebih dari Rp.2,5 miliar
Kesimpulan ini berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun PONTAS.id pada Selasa (12/5/2020) dengan asumsi sampah di Jakarta Selatan sebanyak 1.600 ton setiap harinya.
Merujuk data dari Indonesia Bebas Sampah 49,6 dari sampah tersebut atau setara 790 ton merupakan sampah ‘Wajib Retribusi’ dengan tarif Rp.30 ribu per ton dalam sehari.
Jika dikalikan dengan 30 hari setiap bulannya dan kemudian dijumlahkan selama 12 bulan dalam kurun setahun, seharusnya Sudin LH Jakarta Selatan pada tahun 2019 lalu dapat menghasilkan retribusi sampah sebesar Rp.8,5 miliar.
Dimana iuran retribusi yang dibebankan ke warga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan tak kunjung menjawab pertanyaan PONTAS.id, baik saat dicoba untuk menemui di kantornya maupun melalui konfirmasi tertulis yang dilayangkan.

Permasalahan ini bermula ketika mencuatnya dugaan mafia sampah di DKI Jakarta. Pasalnya, retribusi dan pajak persampahan Ibu Kota masuk ke pundi-pundi oknum tertentu hingga membuat APBD DKI Jakarta anjlok sejak tahun 2019.
“Selain permainan mafia Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mafia retribusi sampah juga terlibat dalam anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI jakarta sejak 2019 lalu,” kata sumber PONTAS.id di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber mencontohkan keberadaan boks sampah (garbage bin) milik Dinas Lingkungan Hidup yang ditempatkan di kawasan komersil diduga menjadi cara oknum tertentu memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan DKI Jakarta akibat tidak masuknya retribusi ke kas daerah.
“Pengumpulan dan pengangkutan sampah dari masyarakat merupakan tanggungjawab penuh Dinas Lingkungan Hidup. Tapi untuk pelaku usaha maupun kawasan komersil merupakan tanggungjawab pelaku usaha atau pengelola kawasan dengan menggandeng pihak ketiga yang terdaftar secara resmi,” tegasnya.
Tabrak Perda
Hal ini kata sumber, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 30: “(1) Pengumpulan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung Jawab dan/atau pengelola kawasan bersangkutan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan”
Kemudian,
Pasal 36: “(1) Pengangkutan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan”
“Jadi di sini Pemprov DKI harus transparan, apa dasar aturannya hingga sampah tempat usaha dan kawasan komersil menjadi tanggungjawab DKI? Kalau memang ada dasarnya buka saja, agar warga tercerahkan,” pungkasnya.

Sementara itu, dari penelusuran PONTAS.id, penempatan boks sampah jamak terlihat di lokasi-lokasi komersil. Tetapi, untuk di pemukiman warga, terlihat hanya gerobak sampah yang ditarik petugas kebersihan.
Banjir Kritik
Sebagai informasi, pengadaan tempat sampah (garbage bin) kapasitas 660 liter itu sempat menuai polemik pada tahun 2018 silam. 2.640 unit tempat sampah itu diimpor dari Jerman dengan total anggaran Rp.9,5 miliar lebih.
Pembelian ini dimaksudkan agar pengelolaan sampah di Ibu Kota lebih modern seperti kota-kota maju di dunia, Langkah ini diambil agar Jakarta sejajar dengan kota-kota maju dunia dalam layanan pengelolaan sampah,” kata Isnawa Adji yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup ketika itu.
Menurut dia, pengadaan tempat sampah sudah diusulkan sejak 2016 saat Gubernur DKI masih dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Yos Casa Nova F /Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak



























