OSO Diminta Diloloskan Jadi Calon Anggota DPD, Ini Kata KPU

Oesman Sapta Odang

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pihaknya belum menentukan sikap terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta KPU memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. KPU masih akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu.

“Nanti saya akan minta dulu reportnya bagaimana, salinan putusannya kami terima dulu seperti ini, baru kemudian kami rapatkan (pleno), terus ambil keputusan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di gedung DPR, Rabu (9/1/2019).

Arief mengatakan, nantinya sikap KPU akan diputuskan bersama dengan komisioner lainnya. Dia memastikan, bahwa KPU tidak pernah berniat untuk menghambat pencalonan OSO.

Menurut Arief, KPU selama ini hanya menjalankan semua aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) pemilu dan PKPU.

“Semua keputusan diambil dalam rapat pleno yang bersifat kolektif kolegial. Jadi tidak ada maksud untuk menghambat. KPU hanya menjalankan semua produk hukum yang ada” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.

Perintah itu disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum DPP Hanura, OSO.

“Memerintahkan terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Editor: Luki Herdian

Previous articleOSO Harus Mundur Jika Terpilih dari Partai, Hanura: Bawaslu Inkonsisten
Next articleRumah Pimpinan KPK Dilempar Bom, DPR Minta Polri Buat Satgas Khusus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here