DPR Ingatkan Multi Tafsir Memaknai Peraturan Bawaslu dan Perlu Sosialisasi Massif sampai level Grass Root

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menekankan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) agar dalam merancang dan membuat peraturan mengenai kepemiluan harus menghindari terjadi multi tafsir.

Menurutnya peraturan yang dibuat dengan praktik di lapangan kadang dimaknai berbeda oleh petugas. Hal ini terjadi lantaran belum adanya kesamaan pemahaman oleh jajaran pengawas Pemilu di tingkat daerah,” ungkap Guspardi, Rabu (16/11/2022).

Kenyataan dilapangan sering di temukan tindakan pengawas pemilu lebih garang dan melampaui wewenang. Seolah kekuasaan petugas Bawaslu di kesankan luar biasa. Persoalan benar atau salah dihitung kemudian hari. Gaya-gaya seperti ini harus dihindari. Tujuan dari keberadaan Badan Pengawas Pemilu itu apa. Ini yang terkadang dalam prakteknya kurang dipahami dan cenderung kebablasan di maknai oleh petugas dilapangan, ulas Politisi PAN itu.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini mengingatkan tentu semua pihak harus mempunyai kesamaan tekad menciptakan pemilu yang jurdil ( jujur dan adil), demokratis dan menghindari segala sesuatu yang bertentangan dengan Undang-undang. Namun begitu perlu ada satu kejelasan dan kesamaan sikap oleh petugas di lapangan memaknai aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Jangan sampai menimbulkan dinamika yang kurang elok di lapangan.

Bagaimana petugas menafsirkan money politik dilapangan. Contohnya jika ada calon legislatif (caleg) mengundang para tim suksesnya kemudian memberikan sejumlah uang sebagai uang pengganti transportasi bagi tim suksesnya (timses).

“Harus dibedakan mana yang ‘money politik’ dan mana yang tidak. Tetapi ketika di temui para caleg melakukan ‘serangan fajar’ dengan membagikan uang kepada masyarakat menjelang hari pencoblosan itu saya sangat setuju dikategorikan ‘money politik’ dan harus ditindak secara tegas,” papar pak Gaus ini.

Oleh karena itu, Bawaslu harus melakukan sosialisasi yang massif, tidak terbatas hanya kepada jajarannya di daerah, tapi juga kepada partai politik sebagai peserta pemilu, kepada berbagai ormas, NGO, kelompok pemerhati pemilu dan juga masyarakat luas.

“Hal ini perlu dilakukan untuk bisa memberikan pemahaman yang sama berkaitan dengan peraturan dari tingkat pusat sampai ke akar rumput atau ‘grass root’. Sehingga tidak ada lagi beda tafsir yang menimbulkan perdebatan dan dinamika yang tidak di inginkan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut .

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleHari Menanam Pohon Sedunia, Pemkab Asahan Bagikan 1.000 Bibit
Next articleManfaatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital untuk Menciptakan Smart Goverment

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here