
Pasuruan, PONTAS.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan meluncurkan kegiatan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024. Pasalnya, di Pasuruan akan berlangsung pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Ada sepuluh potensi kerawanan pemilu yang dipetakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada pilkada 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/8/2024).
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto mengatakan, Ada beberapa potensi kerawanan yang sudah diantisipasi oleh Bawaslu. Antisipasi dilakukan dengan menggandeng aparat, jurnalis dan Panwascam serta aktivis.
“Untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada pilkada agar berjalan dengan adil dan demokratis,” ungkapnya .
Sepuluh Indikator kerawanan pemilu di Kabupaten Pasuruan yakni, pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, Adanya pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT serta penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP -el
Kemudian, bencana alam yang menggangu tahapan, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, pelanggaran saat pemungutan suara, pemungutan suara lanjutan dalam pilkada.
“Termasuk, putusan DKPP terhadap jajaran KPU Bawaslu. Surat suara tertukar pada saat tahapan pemungutan suara dan terakhir penghitungan suara ulang di pilkada,” jelasnya .
Di tempat yang sama, Divisi Humas komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan Toifur Arif mengungkapkan bahwa, potensi kerawanan suara bisa saja terjadi atas pengararahan dari seorang di suatu lokasi TPS dan bisa juga terjadi di TPS khusus seperti di area Pondok Pesantren atau Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang ada di Kabupaten Pasuruan .
Penulis: Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak