Pasuruan, PONTAS.ID – Kapolres Pasuruan,AKBP Teddy Chandra memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, miras dari kasus kejahatan selama periode Januari hingga Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram, miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol, serta 167 unit knalpot brong.
“Selama periode tersebut, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, yang terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan,” ungkap Teddy di lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan pada Jumat (20/12/2024).
Dua kasus sabu di atas 1 kilogram menjadi sorotan Kapolres, yakni dengan tersangka Yanti Yunaini (39) dan Bahrul Ulum (43) yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.026,81 gram.
“Kemudian, Gusti Ari Sandi (26), yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2.075 gram,” beber Teddy.
Penangkapan terbesar terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024. Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima informasi mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandaan. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Gusti Ari Sandi di sebuah rumah di Jalan Pepaya sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolres.
Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu masing-masing seberat 1.040 gram dan 1.035 gram, dengan total berat mencapai 2.075 gram. “Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Teddy.
Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya. “Pemusnahan ini adalah wujud nyata Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.
“Acara pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Pasuruan Nurkholis, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat, dan pejabat terkait lainnya beserta ulama.
Penulis: Sumarsono/Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak