Operasi Tumpas Semeru, Polres Pasuruan Ungkap 18 Kasus

Pasuruan, PONTAS.ID – Operasi Tumpas Semeru 2020 yang dilaksanakan Polres Pasuruan, Jawa Timur berhasil mengungkap 18 kasus penyalah gunaan narkotika. Operasi yang dicanangkan Kapolda Jatim berlangsung sejak Agustus 4 September 2020.

“Kita telah menetapkan 18 tersangka, semuanya berjenis kelamin laki-laki. 10 orang di antaranya merupakan pelaku,” ungkap Kasat Res Narkoba, Dominggus Ximenes, di Mapolres Pasuruan, Senin (7/9/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 465,07 gram sabu, 7 butir ekstasi, beberapa alat hisap, bong, HP dan timbangan elektronik.

Sebelumnya, Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris mengungkapkan keberhasilan itu hasis kerja keras jajarannya memburu pelaku narkoba baik yang masuk Target Operasi (TO) maupun bukan TO.

“Dan untuk penyelidikan lebih lanjut, dari semua tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan,” kata Harris.

Wakapolres menambahkan, sesuai pesan Kapolres, dengan berakhirnya Operasi Tumpas Semeru 2020 tidak serta merta membuat jajarannya berhenti untuk terus memberantas peredaran narkoba.

“Dan kami juga akan terus meningkatkan kinerja, tetap semangat merah putih tumpas habis semua pelaku penyalahguna peredaran gelap narkoba khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tutup Wakapolres.

Dalam kasus ini para tersangka bakal dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU RI No. 36 Tahun 2009.

Penulis: Lulu Dyawati /Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePertamina EP Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih
Next articlePertamina Beri Rp 300 juta, Tri Rismaharini: Saya Matur Nuwun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here