Mau Kerja ke Luar Negeri? Begini Pesan Disnaker Blitar

Blitar, PONTAS.ID – Kesempatan bekerja ke luar negeri kini terbuka lebar bagi siapapun. Namun demikian perlu diketahui bagi calon tenaga kerja untuk mengetahui manakah perusahaan penyalur PJTKI yang resmi ataupun yang tidak.

“Cek dulu PJTKI yang terdaftar secara resmi atau tidak di Dinas Tenaga Kerja,” kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pelunasan Kesempatan Kerja Disnakertrans kabupaten Blitar, Yudi Priyono, Selasa (1/12/2020).

Namun tugas dan fungsi Disnaker kata Yudi hanya sebatas memberikan dokumen dan legalisasi dokumen seperti yang tertuang dalam Sisko Tenaga Kerja Luar Negeri seperti paspor, berita acara verifikasi, berita acara seleksi dan ‘ID’ serta mengetahui atau penandatanganan perjanjian penempatan.

“Istilahnya memfasilitasi dokumen-dokumen tenaga kerja yang diperlukan masyarakat. Namun untuk penempatanya itu kewenangan P3MI atau PT yang resmi. Dan daftar PT resmi tersebut bisa dilihat di Disnaker,“ terangnya.

Terakhir Yudi mengingatkan, karena masih di masa pandemi, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, terutama dalam hal pengurusan legalisasi dokumen-dokumen yang diperlukan.

“jangan bosan-bosan dan segan untuk mencari informasi pada dinas tenaga kerja, karena yang tau PJTKI resmi atau tidak yaitu Dinas Tenaga Kerja. Selain itu yang tahu PJTKI punya job order ataupun tidak itu adalah Dinas Tenaga Kerja. Maka dari itu sebelum berangkat ke luar negeri harap cek dulu pada dinas ketenaga kerjaan tentang keberadaan PJTKI atau P3MI,” pungkasnya.

Penulis: Sony Irawan
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleRekrut Petani Muda, Stafsus Presiden Janjikan Bantuan
Next articleCegah Covid-19 di Pengungsian, Begini Strategi Irwandi