Universitas Brawijaya Gelar Ujian Program Doktor Ilmu Hukum

Malang, PONTAS.ID – Kanit Tindak Pidana Khusus Polri, Binsan Ripmal Simorangkir menjadi salah satu peserta dalam program Doktor Ilmu Hukum di Gedung A Universitas Hukum Brawijaya, Malang, Jawa Timur (20/11/2019).

“Lembaga keuangan di Indonesia terdiri dari lembaga keuangan bank dan bukan bank. Kalau bidang usaha di lingkungan bank salah satunya adalah penyelenggaraan bidang usaha money changer yang melayani perdagangan atau penukaran valuta asing (PVA),” kata Binsan memaparkan disertasinya.

Seiring perkembangan perekonomian, keberadaan money changer sangat berkembang pesat bahkan keberadaannyapun sampai di luar lingkungan bank dan disebut dengan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing-Bukan Bank (KUPVA-BB) merujuk peraturan Bank Indonesia nomor:18/20/PBI/2016.

“Namun pada peraturan Bank Indonesia tidak mengatur tentang larangan penyelenggaraan KUPVA-BB yang tidak berizin serta tidak mengatur tentang kewenangan pengawasan dan penegakan hukumnya” tambah Binsan.

KUPVA-BB yang tidak berizin alias ilegal, kata Binsan bisa menjadi sarana perbuatan tindak pidana yang lainnya seperti tindak pidana pencucian uang, pendanaan teroris, penipuan dan perdagangan narkotika.

Binsan berharap, ke depannya pemerintah baik eksekutif dan legislatif perlu melakukan rekonstruksi pengaturan KUPVA-BB yang tidak berizin, untuk membuat undang-undang yang bisa menjadi sarana atau metode bersifat memaksa guna mengurangi tindak pidana dengan sarana KUPVA-BB.

“Dan yang jelas bisa menambah pendapatan negara melalui pajak,” terangnya mengakhiri wawancara.

Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Pahala Simanjunta

Previous articleRevitalisasi Situ Garugak, Pemkab Tangerang Gandeng TNI
Next articleDiminta Jabat Ketum Hanura, OSO: Kita Hormati Mekanisme Partai