Anies Terancam Pidana Pemilu, Fahri: KPU-Bawaslu Harus Jelaskan Standar Etika Kepala Daerah

Jakarta, PONTAS.ID -Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), beserta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), harus menjelaskan kepada rakyat tentang standar etika dan aturan main kepala daerah dalam mendukung capres.

Hal ini dikatakan Fahri menanggapi posisi kepala daerah di Pilpres 2019 ini.Sekarang ini, Fahri melihat terlalu mencolok bahwa kalau kepala daerah yang mendukung, dan mengacungkan (satu jari) untuk carpes petahana itu aman. Tapi begitu kelihatan kepala daerah mendukung capres penantang, dipersoalkan.

“Seperti Gubernur DKI Aneis Baswedan. Padahal, dia dikenal gubernur yang tidak memberikan dukung resmi kepada capres malah itu dipersoalkan,” kata Fahri saat dihubungi, Rabu (9/1/2019).

Jadi, lanjut Fahri, rasa ketidakadilan ini harus dijawab oleh KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi keresahan publik berkepanjangan.

“KPU dan Bawaslu harus menjawab ini, jangan sampai menjadi polemik dan meresakan publik,” tegas politikus PKS itu.

Tak Ada Ketidakadilan

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjutak merasakan ketidakadilan dalam penanganan kasus melibatkan Gubernur DKI Anies Baswedan saat menghadiri Konfernas Gerindra.

“Kami sih pentingnya begini, ya, kuncinya adalah bahwa seluruh aparatur hukum berlaku adil saja. Karena yang sekarang dirasakan oleh masyarakat itu keadilan absen,” kata Dahnil.

Ia pun mengaku heran dengan dugaan yang dialamatkan kepada Anies. Keherannya tersebut, jika salam jari yang dilakukan dari kubu oposisi pemeriksaannya dilakukan dengan sangat cepat.

Sebaliknya, jika pendukung pemerintah yang melakukan kesalahan, proses hukum berlangsung alot. “Jadi saya sih melihat kunci sekarang dalam penegakan hukum ada ketidakadilan,” tuturnya.

Sebelumnya pada Senin (7/1/2019) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Bawaslu Jakarta terkait jari telunjuk dan jempol yang diacungkannya di acara Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 17 Desember 2018 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan Bawaslu, Anies mengaku dicecar 27 pertanyaan seputar laporan yang dilayangkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Kepada penyidik, Anies mengatakan bahwa dalam acara itu ia menyampaikan sambutan yang sesuai dengan video yang dilaporkan ke Bawaslu.

“Tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan. Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya. Itu saja sih,” kata Anies.

Ia juga menyatakan tak ada yang salah dengan kedatangannya ke Konfernas Gerindra. Karena sehari sebelumnya, ia telah melayangkan surat izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

“Sebagai Gubernur bisa mendatangi kegiatan apapun yang legal di negeri ini. Jadi ini bukan kegiatan ilegal, kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang Gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik,” ucap Anies.

Editor: Luki Herdian

Previous articleBMKG: Jakbar, Jaktim dan Jaksel Diprediksi Diguyur Hujan Siang Hari
Next articleJelang Pemilu 2019, MUI Jaga Netralitas Organisasi