Hari Sabtu-Minggu Kini Tidak Diterapkan Ganjil-Genap

Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil-genap, yang diperluas wilayahnya, akan tetap dilanjutkan hingga Asian Para Games 2018 selesai dilaksanakan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa sebenarnya kebijakan ini masih merupakan kebijakan jangka pendek. Oleh karena itu, dirinya mengaku masih belum dapat memastikan apakah sistem ganjil-genap akan berlangsung seterusnya.

“Ini dalam jangka pendek karena kebijakannya jangka pendek,” kata Anies saat ditemui oleh wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (31/8/2018).

Dia mengatakan, perpanjangan kebijakan itu mempertimbangkan hasil evaluasi yang telah dilakukan. Misalnya, kecepatan kendaraan yang semakin meningkat hingga 30 persen, dan pengguna TransJakarta yang naik 40 persen.

Selain itu, sistem ganjil-genap diharapkan bisa mempermudah pengelolaan lalulintas demi mesukseskan kegiatan Asian Para Games yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 hingga 16 Oktober 2018 yang akan datang.

“Dan menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games. Karena sekali kita lakukan, jeda, lalu kemudian harus menegakkan aturan lagi, ada perubahan kebijakan lagi. Karena itu kita akan tuntaskan sampai Asian Para Games 2018 berakhir,” tuturnya.

Namun demikian, meskipun diperpanjang, Anies mengungkapkan ada beberapa ruas jalan yang dihapus dari daftar penerapan ganjil-genap. Di antaranya Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb karena tidak terdampak perhelatan. Begitu pula waktu operasional yang diberlakukan, yakni sejak pukul 06.00-21.00 WIB, namun hanya Hari Senin sampai Jumat saja.

“Sekarang ada penyesuaian jalur-jalur keluar maupun masuk tol dari persimpangan sampai pintu masuk tol, dan dari pintu keluar sampai persimpangan pertama, enggak ada ganjil genap supaya bisa masuk dan keluar dengan leluasa,” terang dia.

Sistem ini sebelumnya diberlakukan pada saat penyelenggaraan Asian Games 2018 saja. Adapun ruas jalan yang diberlakukan antara lain di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Simpang Kartini-Kebayoran Baru, dan Jalan Rasuna Said.

Editor: Risman Septian

Previous articleGula Rafinasi Bocor Kepasar, APTRI: Kerugian Capai Rp 4 Triliun
Next articleMulai Besok, Campuran Solar dengan B20 Mulai Diterapkan