Mulai Besok, Campuran Solar dengan B20 Mulai Diterapkan

Jakarta, PONTAS.ID – Untuk menyelamatkan defisit neraca perdagangan yang mencapai 1,1 miliar dolar AS dari tingginya impor migas, pemerintah memperluas penerapan kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan biodiesel (B20) mulai besok, Sabtu (1/8/2018).

Untuk diketahui, impor migas Indonesia mencapai lebih dari 5 miliar dolar AS. Terjadinya defisit neraca perdagangan ini juga berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah.

Adapun, sasaran yang ingin dicapai dari perluasan penerapan B20 ini adalah sektor yang masih belum optimal terutama di sektor transportasi non public service obligation (PSO), industri, pertambangan, dan kelistrikan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi peredaran solar tanpa pencampuran biodiesel (B-0).

“Kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai tahun 2016, namun penerapannya belum optimal. Maka, acara ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan biodiesel 20% di semua sektor secara menyeluruh,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Peluncuran Perluasan Mandatori B20, di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan akan terdapat penghematan sekitar 2 miliar dolar AS pada empat bulan terakhir tahun 2018. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Adapun mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO (Crude Palm Oil).

Pada kesempatan ini, Darmin yang didampingi oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana, Kepala BPDPKS Dono Bustomi, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati melakukan pengisian BBM B20 ke kendaraan truk dan bus sebagai simbol akan dijalankannya optimalisasi dan perluasan mandatori B20 ke semua sektor.

Editor: Risman Septian

Previous articleHari Sabtu-Minggu Kini Tidak Diterapkan Ganjil-Genap
Next articleDPRD Setujui PMD 85 Miliar untuk PT Food Station Tjipinang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here